Jakarta (ANTARA News) - Tuduhan mufti (pemuka agama mewakili negara bagian) Malaysia yang menyatakan lembaga pelatihan sumber daya manusia ESQ haram adalah salah persepsi dan salah pengertian, kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin.

"Menurut hemat saya tuduhan yang dialamtkan kepada ESQ sanga-sangat disayangkan dan disesalkan. Sejauh yang saya ketahui tidak ada alasan yang menyatakan bahwa lembaga itu memberikan ajaran sesat dan haram," kata Din Syamsuddin kepada pers di Jakarta, Senin.

Hal tersebut dikemukakan usai dirinya melakukan pertemuan dan pembicaraan dengan Presiden Direktur ESQ Ary Ginanjar beserta jajarannya di Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Menurut Din, pelajaran dan pendidikan ESQ secara hukum Islam tidak ada yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran sehingga tidak ada alasan bagi pihak manapun menyatakan bahwa lembaga pelatihan tersebut haram.

Dia justru menilai bahwa lembaga pelatihan seperti itu sangat penting keberadaannya, khususnya di Indonesia, apalagi keberadaannya untuk melatih peningkatan sumber daya manusia (SDM), mengingat di Tanah Air memang masih kekurangan SDM berkualitas.

"ESQ selama ini sudah bisa masuk ke kalangan masyarakat menengah ke atas dan sudah banyak politisi dan birokrat menjadi alumninya. Saya dukung keberadaan ESQ," katanya.

Dia meminta jajaran pengurus ESQ untuk terus meningkatkan dialog dengan mufti Malaysia dan menjelaskan secara perinci mengenai lembaga itu dengan sejelas-jelasnya.

"Dialog dengan pihak mufti dan kaum ulama Malaysia sangat dibutuhkan dan harus dilakukan. Saya pribadi menyarankan kepada pengurus ESQ untuk melakukan dialog," kata Din.

Apalagi, katanya, ESQ tidak pernah mengajarkan atau mengajak umat dari agama lain untuk memeluk agama Islam.

Ary Ginanjar mengakui adanya tuduhan tersebut memberikan dampak negatif kepada lembaganya, juga kepada para alumni yang saat ini jumlahnya sudah mencapai lebih satu juta orang.

"Dampak adanya tuduhan ini memang kurang menguntungkan bagi kita. Berbagai alumni yang tersebar di berbagai negara, seperti di malaysia, Brunei, hingga Eropa, menjadi ikut terpengaruh juga," kata Ary.

Menurut dia, setidaknya ada 12 dakwaan yang dituduhkan oleh mufti Malaysia kepada ESQ, seperti ESQ dinilai mendukung faham liberalisme, mencampuradukkan ajaran kerohanian bukan Islam dengan ajaran Islam, serta menekankan konsep suara hati sebagai sumber rujukan utama dalam menentukan baik atau buruk sesuatu perbuatan.

"Kami membantah semua dakwaan yang disampaikan oleh para mufti tersebut, dan tidak ada sedikit pun ajaran kami yang menyimpang dari akidah Islam," kata Ary menegaskan.
(A025/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010