Jakarta (ANTARA News) - Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan, mendapatkan hadiah pengurangan hukuman atau remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-65 Republik Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, mengatakan Aulia Pohan bersama dengan tiga terdakwa lain satu berkas perkara dengannya, yaitu Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjudin termasuk terpidana perkara korupsi yang mendapat remisi karena telah menjalani sepertiga masa hukumannya.

Meski tidak menyebut banyaknya potongan hukuman yang diterima oleh Aulia Pohan dan tiga terdakwa lainnya, Patrialis mengatakan bukannya tidak mungkin remisi yang diterima mereka bisa menyelesaikan masa tahanan.

"Itu ada satu aturannya tersendiri. Bahkan mungkin remisinya bisa menyelesaikan masa tahanannya karena memang sudah habis," ujarnya.

Aulia Pohan pada Maret 2010 telah mendapatkan pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dari empat tahun penjara menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Patrialis mengatakan, pada dasarnya semua narapidana yang memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi pada setiap hari ulang tahun kemerdekaan. Tahun ini, pemerintah memberikan remisi kepada sekitar 53 ribu orang dengan 2 ribu di antaranya langsung bebas.

"Semua narapidana kalau itu sudah memenuhi persyaratan maka pada prinsipnya diberikan hak termasuk koruptor, teroris, ilegal logging, kemudian narkoba kalau mereka sudah melaksanakan hukuman sepertiga," tutur Patrialis.

Ia menyebutkan terpidana yang juga mendapatkan remisi tahun ini adalah Artalyta Suryani dan warga negara Australia Schapelle Leigh Corby yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana.

Demikian juga dengan remisi yang diterima oleh terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, Menkuham mengatakan remisi satu bulan yang diperoleh oleh Pollycarpus adalah hak pria yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara itu.
(D013*G003/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010