Ambon (ANTARA News) - Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (PDL) kota Ambon, saat ini sedang mempersiapkan peraturan tentang ijin pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Kami sedang mempersiapkan peraturan Wali Kota mengenai perijinan pengolahan limbah B3 di Ambon," kata Kepala Kantor PDL Kota Ambon, Pieter Saimima, di Ambon, Senin.

Dia mengatakan, langkah yang dilakukan ini untuk mengurangi tingkat pencemaran limbah yang merusak lingkungan.

"Selama ini, yang terjadi di Ambon, pengusaha bengkel maupun kapal yang bersandar di kawasan Teluk Ambon membuang oli bekas ke laut atau di saluran pembuangan yang bermuara di laut sehingga mengakibatkan pencemaran," katanya.

Dia juga mengimbau para pengelola perbengkelan tidak lagi membuang limbah ke saluran pembuangan karena oli bekas dapat merusak lingkungan di sekitarnya, termasuk sumber air.

Kendati oli bekas bisa menjadi salah satu sumber pendapatan, pengelola bengkel wajib menyiapkan penampungnya yang aman lingkungan.

"Bila gudang sudah tersedia maka tidak ada alasan lagi bagi pengusaha bengkel membuang oli bekas di sembarang tempat," kata Saimima.

Ditegaskan, Pemkot akan menerapkan sanksi tegas kepada para pengusaha perbengkelan maupun kapal, termasuk penutupan tempat usaha jika kedapatan membuang oli di sembarang tempat termasuk di laut.

"Kami telah mengimbau para pengsaha perbengkelan dan kapal-kapal agar tidak membuang limbah beracun sembarangan. Bila tidak diindahkan, maka akan dikenakan sanksi tegas," katanya.

Saimima berharap diterbitkannya peraturan Wali Kota tentang ijin pembuangan limbah berbahaya dan beracun akan menjadi salah satu sumber PAD Kantor PDL, termasuk dari uji emisi kendaraan. (ANT-183/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010