Jakarta (ANTARA News) - Indonesian Audit Watch (IAW) menyampaikan pemikiran dan kajian terkait dengan pelaksanaan Initial Public Offering (IPO) PT Krakatau Steel (PT KS) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sekretaris IAW Iskandar Sitorus dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan, IAW mengirimkan surat kepada Ketua BPK dengan Nomor 09 tahun 2010 perihal Masukan Kepaka Tim Audit Investigatif Pelaksanaan IPO PT Krakatau Steel, tertanggal 8 November 2010.

Menurut Iskandar, kajian dalam suratnya itu disampaikan kepada BPK agar esensi pengauditan tidak membias dari lingkup ketentuan perundang-undangan.

IAW, katanya, menyarankan kepada BPK, agar memperhatikan dasar hukum pelaksanaan audit investigatif IPO PT KS; memastikan bahwa pernyataan PT KS memiliki laba senilai Rp1 triliun seperti terlapor di dalam prospektus hasil audit Kantor Akuntan Publik Erns and Young (E & Y) adalah laba berwujud uang, bukan laba buku atau laba semu yang merupakan hasil dari rekayasa laporan keuangan.

LSM itu meminta BPK agar memastikan bahwa laba PT KS dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2009 memang berasal dari kegiatan operasi pabrik baja, bukan malah dari hasil revaluasi aset; memastikan jikalau laba PT KS dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2009 berasal dari hasil revaluasi aset.

Di samping itu, BPK juga diminta memastikan bahwa laba pada PT KS harus berwujud uang masuk dari penjualan baja ke dalam kas, bukan karena depresiasi aset; memastikan jikalau laba PT KS tidak berwujud uang masuk dari penjualan baja ke dalam kas, itu berarti IPO PT KS digunakan untuk menggantikan deviden Pemerintah yang dipakai menutupi laba semu.

IAW juga meminta BPK agar memastikan bahwa kontribusi laba PT KS tidak berasal dari anak perusahaan; memastikan jikalau laba PT KS berasal dari kontribusi anak perusahaan, itu berarti IPO PT KS adalah menjual perusahaan secara borongan (IPO PT KS dan seluruh anak perusahaan), kata Iskandar Sitorus.

Sebelumnya, Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar di Kantor Kepresidenan, Jakarta (1/11) mengatakan pemerintah telah mencoba mengoreksi harga jual saham itu menjadi Rp950 per lembar dan bahkan Rp1.000, per lembar.

"Namun karena ini keputusan sudah namanya `binding agreement`, tidak bisa diubah lagi. Karena `binding` itu, sehingga berindikasi tidak bagus terhadap bisnis," ujarnya.

Mustafa mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan tentang harga saham yang akhirnya dilepas dengan harga Rp850 per lembar itu, yang dikatakan telah melalui proses analisa tersebut.

"Mereka (pihak KS) sudah kita minta untuk menjelaskan itu, dan mereka mengatakan siap mempertanggungjawabkan harga itu," kata Mustafa.

Harga jual yang dinilai beberapa kalangan terlalu rendah itu, menurut dia, belum tentu menimbulkan kerugian karena masih harus menanti reaksi pasar.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010