Semarang (ANTARA News) - Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto menyatakan penanganan 27 kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan jajaran kejaksaan di provinsi setempat mangkrak atau tidak ada kejelasannya.

"Puluhan kasus korupsi yang mangkrak tersebut didominasi oleh korupsi pengadaan barang dan jasa yakni sebanyak 13 kasus diantaranya adalah korupsi pembangunan Gedung BNI 46, pembangunan Pasar Boom Lama Semarang, serta korupsi ganti rugi pembebasan lahan Tol Semarang-Solo di Desa Jatirunggo," kata Eko Haryanto, di Semarang, Kamis.

Ia mengatakan, selain korupsi pengadaan barang dan jasa, puluhan kasus korupsi yang mangkrak terdiri dari korupsi yang melibatkan kepala daerah (lima kasus), korupsi APBD (empat kasus), korupsi dana bantuan sosial (tiga kasus), dan korupsi buku ajar (dua kasus).

Menurut dia, penanganan kasus korupsi yang melibatkan beberapa kepala daerah seperti korupsi pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi dan korupsi pembngunan Stadion Madya Magelang terkendala turunnya surat izin Presiden.

"Seharusnya penanganan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memerlukan surat izin Presiden," ujarnya.

Ia mengatakan, ada sepuluh kasus korupsi yang ditangani Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang juga tidak jelas penanganannya.

Sepuluh kasus korupsi tersebut terdiri dari tiga kasus yang melibatkan kepala daerah Rembang, Pati, dan Cilacap, kemudian lima kasus korupsi pengadaan buku ajar, kasus korupsi Jalur Lingkar Selatan di Kota Salatiga, serta kasus korupsi asuransi fiktif APBD Kota Semarang.

"Berdasarkan data yang kami miliki, kasus korupsi yang ditangani kepolisian justru lebih banyak tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh jaksa," katanya.

Sebelumnya, Kejati Jateng Widyopramono mengatakan bahwa pihaknya akan menangani kasus korupsi secara profesional dan proporsional sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kami akan menindak tegas para pelaku korupsi termasuk kepala daerah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa diskriminasi sesuai komitmen dalam mencegah dan menangani tindak pidana korupsi," ujar Widyopramono. (ANT/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010