Depok (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, menahan salah seorang tersangka korupsi Unit Pengolahan Sampah (UPS), Jayadi, setelah menjalani pemeriksaan perkara tersebut.

"Kami menahan tersangka Jayadi, atas dasar objektif dan subjektif hukum," kata Plt Kasi Pidana khusus (Pidsus) Kejari Depok, Rohim, di Depok, Kamis sore.

Rohim mengatakan, salah seorang tersangka lainnya Suhendra tidak memenuhi panggilan Kejari Depok, walaupun sudah tiga kali dipanggil, namun tidak ada kabar sama sekali.

Pihaknya telah melakukan pencarian terhadap Suhendra, namun hingga kini belum diketahui keberadaannya.

"Sejak pemanggilan pertama sampai ketiga, Suhendra tidak pernah datang," jelasnya.

Ia menambahkan, hingga kini pihaknya belum menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi Suhendra. "Pemanggilan itu sudah bersifat memaksa. Artinya tersangka bisa dijemput paksa," katanya.

Rohim mengemukakan, proses pencarian terhadap tersangka Suhendra akan terus dilanjutkan sampai pada proses penetapan DPO yang bisa dilakukan Kejari Depok.

Ia berharap tersangka korupsi ini bisa segera memenuhi panggilan untuk melengkapi berkas perkaranya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Depok menetapkan dua orang tersangka Jayadi dan Suhendra dalam kasus dugaan korupsi pembayaran honorarium pengelolaan Unit Pengolahan Sampah (UPS) di Pasar Kemirimuka dan Pasar Cisalak.

Keduanya dijadikan tersangka karena menyelewengkan dana honorarium petugas UPS. Mereka adalah Pegawai Negeri Sipil golongan III A di Dinas Pasar, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Jayadi berperan sebagai Pejabat Pengendali Teknik Kegiatan (PPTK) sedangkan Suhendra sebagai bendahara kegiatan operasional.

Modus yang dilakukan oleh keduanya adalah melampirkan sebanyak 18 orang pekerja dalam pengelolaan UPS di Pasar Kemirimuka, tetapi kenyataannya hanya lima orang yang dibayarkan. Belum lagi yang dilakukan dalam pembangunan hanggar UPS di Pasar Cisalak.

Selama 2009, kerugian negara diperkirakan sebanyak Rp170 Juta dari total anggaran Rp400 juta. Mereka dapat dijerat pasal 2, 3, dan 9 Undang-undang no. 31 tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman paling berat hukuman seumur hidup. (F006/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010