Jakarta (ANTARA News) - Bupati Simalungin Sumatera Utara JR Saragih mengadukan Refly Harun ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri karena dugaan pencemaran nama baik.

"Laporannya tuduhan pencemaran nama baik terhadap saya terkait percobaan penyuapan," kata Saragih di Jakarta, Senin.

Saragih mengatakan mantan pengacaranya itu telah mencemarkan nama baiknya dalam dugaan percobaan penyuapan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/861/XII/2010 tertanggal 13 Desember, Saragih melaporkan Refly telah melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.

Saragih membantah telah menyuap sebesar Rp1 miliar kepada salah seorang hakim MK dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah Simalungun, Sumatera Utara.

Saragih mengaku menyiapkan uang senilai Rp750 juta untuk pembayaran Refly sebagai tim kuasa hukumnya.(*)

T014/A033/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010