Pariaman (ANTARA News) - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat Basril Basyar menyatakan, tidak ada alasan pejabat publik untuk menutup-nutupi informasi publik karena telah dijamin dalam Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ditegaskan, seluruh pejabat publik sepanjang dia menggunakan anggaran publik tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi ke publik, katanya di Pariaman, Rabu.

Basril Basyar menyampaikan hal itu pada pelantikan pengurus PWI Perwakilan Padang Pariaman dan Kota Pariaman Periode 2010-2013.

Ia menjelaskan, terkait informasi tersebut, pejabat berhak tidak memberikan informasi sebelum mengetahui dengan jelas identitas dari seorang wartawan.

Bila ada sejumlah pihak yang menyalahgunakan organisasi kewartawanan untuk tujuan mengancam seseorang, memeras dan berbuat yang tidak etis, penegak hukum boleh memberikan peringatan.

Basril mengimbau, agar wartawan juga dapat menjaga profesi kewartawanannya.

Dikatakannya, saat ini hanya 20 persen wartawan di Indonesia yang memahami tentang kode etik jurnalistik dan UU Pers setelah dilakukan penelitian langsung oleh Dewan Pers.

Ia berharap wartawan bisa memahaminya sehingga tidak menjadi bumerang dalam menjalankan tugasnya menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Menurutnya, wartawan memiliki peranan dan kekuatan bagi pembangunan suatu daerah dengan tulisan-tulisannya menggali potensi yang dimiliki daerah tersebut.

Dengan demikian, tulisan yang dibuat dapat bermanfaat bagi daerah dan berimbas kepada kesejahteraan masyarakatnya.

PWI sebagai organisasi wartawan tertua di Indonesia yang dibentuk tahun 1946 itu, jelasnya, saat ini sudah memiliki lebih dari 15 ribu orang anggota.

Ia menyatakan, PWI selalu fokus memberikan pembinaan serta orientasi lainnya kepada para anggotanya, demikian Basril Basyar.(*)
(ANT-208/Z002/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010