Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, menyatakan, dirinya tidak pernah absen satu kali pun dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI yang mewajibkan kehadiran menteri.

"Jadi selama RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi I DPR RI saya tidak pernah tidak hadir di mana dalam undangannya memang menteri diundang untuk hadir," kata Menteri Tifatul Sembiring kepada ANTARA di Jakarta, Kamis malam.

Ia mengatakan, sepanjang menteri diwajibkan untuk hadir dalam RPD resmi maka dirinya selalu hadir 100 persen.

Sebab selama ini ada pula undangan rapat dari Komisi I DPR RI kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang tidak mewajibkan menteri secara langsung untuk hadir.

Menteri Tifatul mencontohkan, menteri tidak perlu hadir dalam rapat dengan DPR yang membicarakan masalah yang lebih detail misalnya tentang anggaran.

"Ketika disepakati dalam RDP, nanti detailnya dibahas di tingkat eselon I seperti Sekjen atau direktorat jenderal terkait," katanya.

Oleh karena itu, ia menegaskan dirinya tidak pernah sekalipun membolos dalam rapat dengan Komisi I DPR RI.

Pernyataan itu disampaikan terkait adanya komentar dari salah seorang anggota Komisi I DPR yakni Nurhayati Assegaf yang menyesalkan Menteri Kominfo tidak pernah hadir dalam rapat dengan DPR.

Hal tersebut dikatakan Nurhayati terkait refleksi akhir tahun Komisi I DPR RI terhadap mitra kerjanya di gedung DPR RI.

"Sejak saya duduk di Komisi I DPR, Pak Tifatul itu jarang sekali hadir di Komisi I untuk rapat kerja. yang hadir selalu adalah Sekjennya, Basuki. Tifatul hadir satu-dua kali di rapat kerja Komisi I," kata Nurhayati.

Tifatul menegaskan pernyataan anggota legislatif tersebut perlu diluruskan. "Memang kalau tidak salah tiga atau empat kali saya hadir dalam RDP dengan Komisi I DPR baru satu kali saya bertemu dengan anggota DPR yang dimaksud," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Tifatul juga membantah tentang tuduhan selalu melakukan lempar "bola" alias lempar tanggung jawab perihal pengawasan tayangan televisi.

"Menurut UU nomor 32 tahun 2002 kewenangan kontrol atau pengawasan tayangan televisi ada di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Ini bukan saya sedang melemparkan bola ke situ," katanya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur konten tayangan televisi.

"Hal itu sebaiknya dipelajari dahulu sebelum menyampaikan pernyataan seperti itu (ke publik)," demikian Menteri Kominfo, Tifatul Sembiring.(*)
(T.H016/S025/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010