Bengkulu (ANTARA News) - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyoroti proses penuntasan kasus dugaan korupsi senilai Rp21,3 miliar yang melibatkan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin.

"Kami menyoroti kasus yang tergolong lamban dalam penyelesaiannya ini. Informasinya, proses persidangan akan dilaksanakan pada 10 Januari mendatang," kata Tama S Langkun, aktivis ICW saat dihubungi dari Bengkulu, Sabtu.

Ia mengatakan, ICW juga akan menyurati hakim untuk memprioritaskan penuntasan kasus tersebut karena sudah menjadi perhatian publik sejak bergulir pada 2007.

Selain itu, ICW juga akan menurunkan tim yang akan mengikuti jalannya proses persidangan hingga hakim menjatuhkan putusan.

"Sebenarnya kami juga menyayangkan keputusan Menteri Dalam Negeri yang tetap melantik kepala daerah yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus pidana korupsi. Ini harus menjadi koreksi ke depan," tambahnya.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Santosa mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan jadwal sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

"Kami belum tahu pasti soal jadwal sidangnya, karena digelar langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan ditangani oleh Kejaksaan Agung," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Herman Rachmad mengatakan berkas Agusrin segera dilimpahkan sebelum Januari 2011.

"Kami pastikan kasus ini akan dituntaskan dan berkas perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum Desember 2010 berakhir," katanya waktu itu.

Perkara Agusrin akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai penetapan Ketua Mahkamah Agung No.057/KMA/SK/IV/2009 tanggal 28 April 2009. Salah satu alasan kasus Agusrin disidangkan di Jakarta, karena untuk meminimalisasi gangguan keamanan.

Agusrin bakal didakwa korupsi karena diduga menyelewengkan keuangan negara dalam penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp21,3 miliar selama periode 2006-2007.

(KR-RNI/P004/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011