Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi X DPR RI (bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga), Ferdiansyah, mengingatkan Pemerintah harus membina semua cabang olahraga melalui induk organisasi masing-masing.

"Dalam kaitan dengan (pembinaan) cabang sepakbola, (Pemerintah) mutlak melalui induknya, yakni PSSI, bukan wadah lain Itu amanat Undang Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Pembinaan Keolahragaan kita," tandasnya kepada ANTARA, di Jakarta, Minggu.

Ia menegaskan itu, sehubungan kontroversi bergulirnya kompetisi sepakbola bertajuk Liga Primer Indonesia (LPI) yang tidak mendapat pengakuan pihak PSSI selaku penanggungjawab utama pengembangan cabang olahraga terpopuler di Indonesia tersebut.

"Ada pasal-pasal khusus tentang pola pembinaan cabang-cabang olahraga di Indonesia. Misalnya di pasal 51 UU Nomor 3 Tahun 2005 tersebut`, ungkap Ferdiansyah.

Ia menambahkan, dalam pasal-pasal tersebut dengan tegas dinyatakan, Pemerintah berfungsi dalam pengkoordinasian dan pengawasan pembinaan olahraga melalui Induk Cabang.

"Jadi, sekali lagi jelas sekali di sini, untuk sepakbola ..yah..ke PSSI," tandas politisi Partai Golkar ini.

Artinya, lanjutnya, Pemerintah wajib mendorong untuk terciptanya suasana kondusif dalam pembinaan olahraga sepakbola.

"Sistemnya sudah ada dan diatur tegas dalam UU Keolahragaan. Jadi mari kembali pada jalur sesuai aturan perundang-undangan yang benar," kata Ferdiansyah.(*) (T.M036/M012/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011