Padang (ANTARA News) - Dinas Pendidikan Kota Padang kembali menegaskan perihal larangan bagi pihak sekolah mulai dari SD hingga SMA sederajat menjual lembar kerja siswa (LKS) karena melanggar aturan dan memberatkan orang tua siswa.

"Sebagaimana yang terjadi sebelumnya aktivitas jual beli LKS di sekolah sangat memberatkan orang tua siswa, sementara LKS itu tidak serta merta dapat menunjang prestasi belajar siswa," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Dian Wijaya di Padang, Selasa.

Larangan tegas tersebut telah disampaikan melalui surat edaran kepada pihak sekolah berikut ketentuan dan sanksinya, katanya.

Larangan itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dimana pada Pasal 181 disebutkan "Pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan."

"Yang dibolehkan adalah LKS tersebut dibuat guru atau melalui musyawarah guru mata pelajaran terkait. Dan dalam aturannya, dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk LKS oleh guru guna menunjang aktivitas belajar siswa, sehingga siswa sama sekali tidak perlu mengeluarkan uang sepersen pun terkait LKS itu," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang TK/SD Disdik Padang Musdek menyebutkan, dalam Surat Edaran Nomor 303/420.DP/TK.SD/2012 terkait larangan pungutan dan penjualan LKS ditegaskan bahwa guru tidak memperjualbelikan serta tidak menjadikan LKS sebagai materi utama dalam pembelajaran dan bahan pekerjaan rumah (PR) siswa.

"Jika memang ingin menggunakan LKS, maka harus dibuat sendiri oleh guru bidang studi bersangkutan," katanya.

Ia melanjutkan, khusus untuk SD dan SMP negeri juga tidak dibenarkan melakukan pungutan dengan alasan apa pun, kecuali RSBI dengan ketentuan memiliki persetujuan dari wali kota.

UPT pendidikan di kecamatan juga diminta untuk melaporkan bila ada sekolah yang melanggar ketentuan tersebut, katanya.

"Jika ditemukan ada pungutan dan aktivitas jual beli LKS di sekolah, maka kepala sekolah akan diberi sanksi sesuai PP Nomor 52 tahun 2010 tentang Disiplin PNS," katanya. (AH/R014)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012