Rakor UMK Bekasi hasilkan 4 kesepakatan
Jumat, 27 Januari 2012 21:40 WIB | 5207 Views
Rakor Ketenagakerjaan Menko Perekonomian Hatta Rajasa (tengah) bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (kanan), berjabat tangan dengan Bupati Bekasi Sa'dudin (kiri) saat rapat koordinasi mengenai permasalahan ketenagakerjaan di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/1). (FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari)
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Rapat koordinasi membahas masalah UMK Bekasi yang digelar di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Jumat malam, menghasilkan empat kesepaktan.
Rapat yang diselenggarakan mendadak menyusul aksi ribuan buruh memblokir jalan tol Jakarta-Cikampek itu diikuti Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar, Wakil Menteri Perdagangan Bayu
Krishnamurti, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Bupati Bekasi Sa'dudin dan para pengusaha
dalam hal ini diwakili oleh Apindo, dan serikat pekerja diwakili oleh
SPSI, FSPMI, GSPMII dan FSBDSI.
Dalam jumpa pers usai rapat, Hatta Rajasa menyampaikan empat kesepakatan dalam menyelesaikan masalah yang berdampak luas tersebut.
Pertama, Upah Minimum Kabupaten Bekasi ditetapkan sebesar Rp1.491.000 untuk kelompok III, kelompok II Rp1.715.000, dan kelompok I sebesar Rp1.849.000.
Kesepakatan besaran UMK tersebut akan direkomendasikan oleh Bupati Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan sebagai UMK Bekasi sebagai pengganti SK Gubernur Jabar sebelumnya, kata Hatta.
Kedua, dengan adanya kesepatan baru ini maka Gubernur Jabar akan menyabut upaya banding atas putusan PTUN Bandung mengenai UMK Bekasi.
Bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu memenuhi UMK tersebut diberikan kelonggaran untuk menyampaikan permohonan keberatan kepada gubernur.
Yang ketika, untuk menjaga suarana yang kondusif dan menjaga iklim investasi dan daya saing industri dalam negeri, serikat perkerja sepakat kejadian ini merupakan yang pertama dan terakhir.
Pembahasan mengenai masalah-masalah seperti itu akan dilakukan mengacu kepada dialog dan tidak melanggar hukum, tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum akan diambil tindakan secara hukum sesuai undang-undang.
Dan yang keempat, kata Hatta dalam jumpa pers yang mengundang perhatian banyak media, akan dilakukan pembahasan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
1981 tentang Perlindungan Upah dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang Tahapan Pencapaian Kebutuhan
Hidup Layak.
(*)
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com