Menteri Keuangan Agus Martowardojo (FOTO ANTARA)

"Kami mengusulkan ini, karena setelah dua tahun terakhir kita selalu berkutat di masalah subsidi dan menghabiskan waktu dari pemerintah maupun DPR yang cukup lama, dan khawatirnya masyarakat luas itu tidak bisa menerima kondisi yang berlarut-larut se
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo akan menawarkan opsi penetapan besaran nominal subsidi bahan bakar minyak dan listrik agar beban fiskal dapat tetap terjaga walaupun terjadi gejolak harga minyak dunia.

"Kami mengusulkan ini, karena setelah dua tahun terakhir kita selalu berkutat di masalah subsidi dan menghabiskan waktu dari pemerintah maupun DPR yang cukup lama, dan khawatirnya masyarakat luas itu tidak bisa menerima kondisi yang berlarut-larut seperti ini. Kami merasa bahwa DPR cukup menyetujui besarnya nilai subsidi," kata Menkeu di Jakarta, Jumat malam.

Menurut dia, usulan tersebut juga muncul karena kebijakan subsidi energi selalu bermasalah setiap tahun, akibat realisasi bahan bakar minyak bersubsidi serta kuota listrik yang selalu melampaui asumsi yang telah ditetapkan dalam APBN.

Untuk itu, lanjut Menkeu, dengan adanya penetapan nilai rupiah yang konsisten untuk per liter bahan bakar minyak atau per KwH listrik, maka anggaran subsidi energi dapat lebih mudah diprediksi dan dikendalikan.

Menkeu mengatakan pemerintah bisa mengusulkan pemberian subsidi bahan bakar minyak Rp3.000 per liter atau subsidi listrik disetujui maksimum Rp800 per KwH.

"Subsidi yang Rp3.000 dan listrik yang Rp800 per KwH ini, nanti dalam realitanya kalau harga minyak dunia itu naik atau turun, tetap akan diberikan kepada masyarakat, tetapi tidak kemudian nanti APBN kita menjadi tidak sehat atau tidak kredibel," katanya.

Selain itu, Menkeu juga mengusulkan adanya kontrak kinerja antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan PT. Pertamina dan PT. Perusahaan Listrik Negara terkait kebijakan pengendalian subsidi energi.

"Yang saya ingin sampaikan adalah masing-masing Kementerian Lembaga dan BUMN yang menjalankan fungsi mewakili negara harus menjaga supaya anggaran yang sudah disepakati dilaksanakan. Kalau sekarang ini terjadi deviasi, kami mengindikasi akan meminta APBN perubahan supaya kita bisa duduk lagi dan sepakati lagi," katanya.

Sedangkan mengenai kemungkinan pengajuan APBN Perubahan, Menkeu mengatakan hal tersebut perlu dilakukan dan dipercepat pembahasannya untuk menjaga kesehatan fiskal, apalagi asumsi makro terutama harga minyak diprediksi tidak sesuai lagi dengan perkiraan dalam APBN.

"Kalau kita melakukan APBN Perubahan kita akan selalu menjaga kesehatan fiskal dan moneter kita, kita akan jaga sektor riil kita supaya bergerak terus, supaya mencapai pertumbuhan ekonomi yang 6,7 persen," katanya.
(T.S034/A026)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar