Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia akan meluncurkan indeks sektor riil sebagai acuan pembiayaan perbankan syariah.

"Perbankan syariah di Indonesia saat ini masih menggunakan bunga sebagai acuan pembiayaan, misalnya menggunakan BI rate; namun BI sudah menghitung indeks sektor riil sejak 2010 dan akan memperkenalkan indeks tersebut kepada bank pada bulan ini," kata peneliti Direktorat Perbankan Syariah Rifki Ismal di Jakarta, Senin.

Menurut Rifki indeks sektor riil tersebut dapat digunakan sebagai acuan perbankan syariah untuk melakukan pembiayaan; atau fasilitas pemberian kredit dalam istilah bank konvensional.

"Tujuannya agar bank memperoleh acuan dalam menentukan harga dalam kontrak berdasarkan indeks sektor riil, bukan berdasarkan bunga jadi kami ingin mensyariahkan perbankan syariah yang selama ini belum memiliki acuan harga sektor riil," ungkap Rifki dalam seminar mengenai perbankan syariah di Universitas Bakrie.

Rifki mengatakan dalam indeks tersebut terdapat 11 sektor riil, di antaranya pertanian, pertambangan, properti, industri, properti dan jasa.

"Dengan adanya indeks tersebut maka bank dapat memiliki acuan harga, misalnya saat bank membeli rumah dengan fasilitas mudharabah, kemudian bank akan menjual ke nasabah maka bank dapat mengacu pada harga dari indeks sektor riil berapa harga yang akan diberikan ke nasabah," jelas Rifki.

Namun ia mengakui bahwa penerapan indeks tersebut akan dikembalikan kepada masing-masing bank syariah.

Rifki juga mengatakan bahwa perbankan syariah di Indonesia tumbuh pesat yaitu pada 2011 mencatat pertumbuhan sebesar 48,35 persen (yoy) dan 37,9 persen dalam lima tahun terakhir.

"Sistem bagi hasil yang diterapkan bank syariah sebenarnya lebih menguntungkan saat ekonomi sedang krisis sebab pengembalian pembiayaan dari sektor riil lebih terjamin yaitu berdasarkan kesepakatan awal, tapi bila ekonomi stabil maka margin bagi hasil cukup kompetitif dengan bank konvensional," jelas Rifki.

Bank syariah menurut Rifki juga tidak menerapkan selisih biaya dana dari sektor riil. Biaya dana adalah biaya yang harus dibayar oleh bank atas penggunaan uang yang sumbernya dari pihak lain dan menjadi dasar penetapan suku bunga kredit.

"Dalam teorinya, bank syariah tidak ada selisih biaya dana dari sektor riil, contohnya kalau ada simpanan masuk ke bank syariah yang dihitung adalah berapa `sharing-nya`, bank tidak menjanjikan "return" apa pun di muka, berapa yang akan dihasilkan tergantung hasil dari sektor riil," tambah Rifki.

Menurut data Bank Indonesia, total aset 11 Bank Umum Syariah (BUS) dan 24 Unit Usaha Syariah (UUS) per Desember 2011 adalah sebesar Rp145,56 triliun, sedangkan aset Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) mencapai Rp3,34 triliun.

Sedangkan pembiayaan yang diberikan (PYD) dari BUS dan UUS adalah Rp102,65 triliun per Desember 2011 sedangkan PYD BPRS adalah sebesar Rp2,55 triliun.

Angka Gross Non Performing Financing (NPF) kotor adalah 2,52 persen per Desember 2011 atau turun dari 3,02 pada periode sebelumnya sedangkan angka Net NPF adalah 1,34 persen dari 2,11 persen pada Desember 2010.

Rasio Kecukupan Modal (CAR) BUS per Desember 2011 adalah 14,6 persen sementara BPRS mencapai 23,5 persen sehingga "share" industri perbankan syariah dibanding perbankan nasional konvensional adalah 3,82 persen.

Indonesia pun menempati posisi ke-4 dunia setelah Iran, Malaysia dan Arab Saudi pada 2011 menurut BMB Islamic Index dalam Islamic Finance COuntry Index yang dipublikasikan Global Islamic Finance Report dengan angka indeks 29.

Dalam melakukan usahanya, bank syariah menggunakan sistem perjanjian yaitu musyarakah (usaha bagi hasil dua pihak atau lebih untuk menyumbangkan pembiayaan atau kontribusi dengan proporsi dan keuntungan sesuai kesepakatan bersama.

Sementara kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal dan mudharabah (kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih dengan pihak pertama menyediakan seluruh modal sedangkan pihak kedua bertindak sebagai pengelola dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak).

 (D017)

Editor: Suryanto

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar