Simpang Ampek, Sumbar (ANTARA News) - Bupati Pasaman Barat Baharuddin R menuding Ketua DPRD Pasaman Barat Antonius telah berbohong terkait batalnya proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD dari Mursidi kepada Pasrial Sutan Mudo pada 25 Januari 2012.

"Ketua DPRD seorang pembohong. Selain kepada saya juga kepada unsur muspida dan masyarakat Pasaman Barat karena ia berupaya menggagalkan PAW dengan melakukan konspirasi dengan Mursidi," katanya di Simpang Ampek, Rabu.

Menurut dia, konspirasi itu dapat dibuktikan dengan adanya rekaman pembicaraan antara Ketua DPRD dengan Mursidi pada malam sebelum rencana pelantikan.

"Dalam rekaman itu Ketua DPRD dan Mursidi mengondisikan agar pelantikan PAW gagal. Undangan sudah disebar, namun dengan alasan takut akan ada unjuk rasa PAW batal dilaksanakan," jelasnya.

Bupati mengaku menyesalkan sikap Ketua DPRD karena seharusnya Pasrial Sutan Mudo sudah dilantik menggantikan Mursidi.

Atas nama Bupati Pasaman Barat, ia kemudian menyurati Gubernur Sumbar, Kapolda Sumbar, Kapolres Pasaman Barat, DPW PPRN Sumbar, DPD PPRN Pasaman Barat, dan Ketua KPU Pasaman Barat terkait pembohongan publik yang dilakukan Ketua DPRD yang notabene adalah pejabat negara.

"Ini jelas merupakan konspirasi karena PAW harus dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 171/1493/Pemduk-2011 tanggal 30 Desember 2011 dan Ketua DPRD tidak mengindahkannya," kata Baharuddin.

Selain tidak menjalankan SK Gubernur, Ketua DPRD Pasaman Barat juga dinilai mempermalukan partainya, Partai Demokrat. "Ketua DPRD pembohong dan berupaya menggagalkan PAW yang seharusnya dilaksanakan," katanya lagi.

Antonius saat dikonfirmasi tidak bersedia menerima wartawan dengan alasan tidak sehat.

Sementara Mursidi mengaku memang menghubungi Antonius melalui telepon genggam pada malam sebelum pelantikan PAW. "Tapi pembicaraan kami yang wajar-wajar saja dalam kapasitas anggota dan pimpinan Dewan," katanya.

Selain itu, menurut dia, persoalan yang terjadi di tubuh PPRN merupakan masalah intern partai dan tidak ada urusan pihak lain untuk mencampurinya. (IWY/R014)

Editor: B Kunto Wibisono

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar