Warga Merapi butuh payung hukum "land clearing" lahan pertanian
Kamis, 9 Februari 2012 06:35 WIB | 1827 Views
Sleman (ANTARA News) - Warga lereng Gunung Merapi di Desa Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta sangat mengharapkan adanya kebijakan pemerintah untuk melakukan "land clearing" atau pengembalian lahan pertanian yang tertimbun material vulkanik erupsi 2010.
"Kami sering dikejar-kejar aparat kepolisian dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat secara swadaya melakukan `land clearing` di lahan milik kami yang tertimbun batu dan pasir Merapi, karena tidak ada dasar hukumnya," kata Kepala Desa Kepuharjo Heri Suprapto, Kamis.
Menurut dia, saat ini payung hukum yang sudah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Sleman hanya khusus untuk normalisasi aliran sungai yang berhulu Gunung Merapi, sedangkan kebijakan "land clearing" lahan pertanian belum ada.
"Kami memang nekat mencoba mengembalikan lahan pertanian di sekitar aliran Sungai Gendol ini dengan melakukan pengerukan timbunan batu dan pasir yang tingginya berkisar antara dua hingga lima meter," katanya.
Ia mengatakan, upaya yang dilakukan warga tersebut memang berhasil mengembalikan fungsi lahan pertanian sehingga saat ini sudah bisa ditanami kembali dan berhasil panen jagung dan kacang dengan hasil yang sangat lumayan.
"Ada sekitar 17 hektare lahan yang saat ini telah berhasil dilakukan `land clearing`, lima hektare diantaranya merupakan tanah kas desa. Namun kegiatan `land clearing` secara swadaya ini terpaksa kami hentikan sementara karena kami sering dikejar-kejar polisi " katanya.
Heri mengatakan, saat ini di Desa Kepuharjo terdapat sekitar 200 hektare lahan yang tertimbun material vulkanik erupsi Gunung Merapi 2010.
"Jika ada payung hukumnya maka lahan-lahan tersebut dapat dikembalikan untuk lahan pertanian sehingga warga korban Merapi ini memiliki penghasilan dari sektor pertanian untuk bangkit dari keterpurukan dan tidak hanya mengandalkan bantuan dari pihak lain," katanya.
Ia mengatakan, kegiatan "land clearing" ini seharusnya menjadi kewenangan dari Dinas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan (DPPK) Kabupaten Sleman, namun sampai saat ini belum ada kebijakan yang menyangkut masalah tersebut.
"Justru pejabat terkait pernah mengatakan bahwa lahan yang tertimbun material vulkanik tersebut kecil kemungkinan untuk bisa dilakukan `land clearing` dan difungsikan kembali, namun kami membuktikan bahwa ternyata lahan tersebut bisa ditanami dan hasilnya juga sangat bagus," katanya. (ANT)
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com