Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas Penanganan Tenaga Kerja Indonesia terancam hukuman mati di luar negeri (Satgas TKI) berencana mengontrak pengacara di Malaysia guna membantu WNI yang terjerat kasus hukum di negara Jiran tersebut.

"Beberapa waktu lalu Pak Maftuh Basyuni selaku Ketua Satgas TKI bersama saya dan Pak Bambang Hendarso melakukan pertemuan terbatas membicarakan hasil penjajakan ke Malaysia tentang kontrak pengacara di sana yang akan ditandatangani dalam waktu dekat," kata Juru Bicara Satgas TKI Humphrey Djemat di Jakarta, Jumat.

Humphrey mengatakan proses pemilihan pengacara sedang berjalan dan nantinya mereka ditunjuk sebagai pendamping TKI atau WNI yang tersandung kasus berat, terutama hukuman mati.

Dia juga mengatakan rencananya ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk menandatangani kontrak dengan salah satu pengacara pada Ahad pekan depan.

"Nanti akan kami beritahu nama pengacaranya karena sekarang belum ada kontrak. Tapi pada waktu kami disana, tim telah melakukan wawancara kecakapan kepada beberapa pengacara di Kuala Lumpur," kata Humphrey yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).

Dengan adanya kontrak tersebut, WNI mau pun TKI yang terkena kasus hukum di Malaysia akan mendapat pendampingan pengacara secara langsung sejak awal kasus diungkapkan, tegas Humphrey.

Satgas TKI berencana mengontrak tiga pengacara di beberapa negara bagian berdasarkan sisi hukum yang berlaku di Malaysia yang terdiri dari wilayah Semenanjung Malaysia serta wilayah Sabah dan Serawak.

Satgas TKI berharap dengan adanya kontrak terhadap pengacara tersebut dapat dimanfaatkan oleh para WNI dan TKI di Malaysia untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum.
(B019/D009)

Editor: Desy Saputra

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar