Jakarta (ANTARA News) - Bupati Kutai Timur Isran Noor bisa dibilang kepala daerah yang paling berani di era otonomi daerah.
Betapa tidak, atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) 2011-2015 ini berani membeli kapal patroli untuk kemudian diserahkan kepada TNI AL sebagai armada patroli di perairan Kutai Timur dan sekitarnya.
Pengadaan kapal patroli bernama "Kudungga" pada pertengahan 2011 itu adalah bentuk partisipasi nyata Pemkab Kutai Timur dalam bidang pertahanan dan keamanan.
Awalnya mengundang kontroversi, termasuk dari kalangan TNI AL sendiri. Namun setelah Isran menjelaskannya langsung, semua pihak terkait akhirnya mendukungnya.
TNI AL menyambut baik kehadiran kapal patrol itu dan menjadikannya sarana pengamanan wilayah keamanan laut Kutai Timur yang relatif panjang sekaligus menguatkan pengamanan objek-objek vital nasional di wilayah kaya tambang tersebut.
Isran juga pernah menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur karena berkeberatan atas hasil audit BPK tahun 2007 terkait APBD Kutai Timur.
Bupati Kutai Timur itu memenangkan tuntutan atas BPK Kalimantan Timur, sekaligus mematahkan anggapan bahwa kepala daerah "takut” menghadapi BPK. Sekarang para kepala daerah berani mengkritisi laporan BPK yang dirilis langsung ke media sebelum masuk DPRD.
Pun ketika menjabat Ketua Umum APKASI. Telah beberapa kali Isran membuat gebrakan semenjak memimpin organisasi tempat berhimpun para bupati itu.
Isran menggagas bantuan untuk TKI yang tertimpa kasus hukum di luar negeri, terutama hukuman berat seperti hukuman mati. APKASI belum lama berselang memberikan sumbangan Rp5 miliar untuk advokasi TKI yang tengah menghadapi hukuman berat.
Isran juga berani mengkritik Pemerintah Pusat terkait keberadaan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dianggapnya belum menguntungkan daerah.
Awalnya menjadi Wakil Bupati Kutai Timur mendampingi Bupati Awang Farouk, Isran kemudian menjadi Bupati sewaktu Awang Farouk menjadi Gubernur Kalimantan Timur.
Isran dipilih kembali masyarakat Kutai Timur untuk menjadi bupati pada Pilkada 2011 lalu.
Birokrat karier yang aktif menguasai Bahasa Inggris, Jerman dan Prancis itu, memiliki kemampuan lobi yang mumpuni. Gaya bicaranya lantang dan lugas. ” Ini gaya bicara orang Kutai, bukan marah,” kata Isran pada beberapa kesempatan.
Optimalkan peran
Tak ingin mengecewakan masyarakatnya, Isran mengoptimalkan peran sebagai bupati demi kemajuan Kutai Timur. Maka, tahun ini juga Kabupaten Kutai Timur “banjir” investasi.
Itu kontras berbeda dari kebanyakan daerah lain yang justru kewalahan merayu investor untuk datang.
Menurut Isran, membangun daerah di era otonomi daerah layaknya membangun Indonesia dalam skala kecil. Sukses membangun daerah adalah juga sukses dalam pembangunan nasional. Dia menyebut pertumbuhan ekonomi nasional merupakan agregat dari pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah.
Secara makro, kemajuan ekonomi daerah bisa gampang diukur. Salah satunya, sejak beberapa tahun terakhir bandara dan terminal tidak pernah sepi penumpang.
"Pesawat hampir tidak pernah tidak ada penumpangnya. Ini menjadi indikator bahwa kemajuan ekonomi daerah berkembang pesat," katanya saat memberikan penjelasan soal otonomi daerah sebelum penandatanganan Nota Kesepahaman APKASI dan ANTARA di Jakarta pada 10 Februari 2012.
Di sektor mikro, salah satu indikatornya adalah antrian pemberangkatan haji di setiap daerah yang harus menunggu hingga beberapa tahun. Sedangkan dari segi ketahanan, Undang-Undang Otonomi Daerah menjadikan pelayanan masyarakat semakin baik dan rakyat bisa menyampaikan aspirasinya langsung kepada pemimpin terpilih.
“Kita sudah berjalan dalam sistem desentralisasi sebagai reformasi politik yang luar biasa. Ini harus dijaga. Kalau tidak, perlahan-lahan kita nanti akan kembali pada keadaan semula. Otonomi daerah kemudian tinggal nama, dan praktiknya bisa kembali sentralistik,” katanya.
Dalam hal penyelenggaraan Pilkada, Isran menginginkan ini lebih disederhanakan lagi agar lebih efektif dan efisien yang kemudian meminimalisasi terjadinya pelanggaran dan sengketa Pilkada.
Pada kesempatan lain, Irsan mengingatkan bahwa kewenangan daerah sudah terlalu sering diambilalih oleh pusat, salah satunya tercermin dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan.
Isran mengaku tahu persis masalah ini karena salah satu pendapatan daerah yang dipimpinnya bersumber dari mineral.
Beberapa pasal dalam UU No.4 Tahun 2009 disebutnya harus direvisi agar semua daerah dapat bangkit lebih cepat sesuai dengan maksud otonomi daerah.
Ia menyebut dirinya seorang kepala daerah yang gundah karena longgarnya komitmen Pemerintah Pusat pada semangat otonomi daerah, padahal menurutnya konsep otonomi daerah terbukti bisa mempercepat perbaikan ekonomi dan kesadaran politik masyarakat daerah.
Bersama pimpinan APKASI lainnya, Isran mengurus semua kepentingan strategis kabupaten di seluruh Indonesia yang berjumlah 399 kabupaten.
Tokoh daerah kelahiran Sangkulirang Kutai Timur 20 September 1957 itu mendengarkan beragam keluhan daerah, kemudian mengkaji dan merumuskan solusinya melalui APKASI.
Jika seluruh kabupaten yang mencakup 72 persen wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu maju dan para pemimpinnya berfikiran maju, maka Indonesia juga akan maju.
Cita-cita mulia ini menjadi mimpi Isran Noor sebagai Ketua Umum APKASI.
*Penulis, Ketua Umum Lembaga Birokrasi Indonesia
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com