Berita Terkait
Mamuju (ANTARA News) - Keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 186.PK/Pid.Sus/2011, yang membebaskan 24 terpidana kasus penyalahgunaan APBD tahun 2009 dari dakwaan perbuatan korupsi memicu Mamasa, sebuah kabupaten di Sulawesi Barat "membara" tiba-tiba.

Kasus dugaan korupsi penggunaan APBD pemkab Mamasa pada sekretariat DPRD Mamasa tahun anggaran 2009 ini melibatkan 24 mantan anggota DPRD Mamasa termasuk Obed Negodepparinding yang kala itu selaku pejabat yang menempati posisi sebagai ketua DPRD Mamasa.

Kasus korupsi ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) saat Obed Neggodepparinding menjabat sebagai bupati Mamasa. Dalam perjalanannya, Obed Negodepparinding harus diberhentikan sebagai bupati sebelum masa tugasnya berakhir karena menjadi terpidana kasus korupsi bersama 24 mantan anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009.

Pemberhentian Obed Neggodepparinding dari jabatan Bupati Mamasa dan enam anggota DPRD Mamasa yang kembali terpilih pada pemilihan legislatif 2009 ini setelah Pengadilan Tinggi Sulselbar memvonis mereka bersalah dalam kasus korupsi dana perjalanan fiktif DPRD Mamasa senilai Rp1,2 miliar dengan masa hukuman penjara selama 1,8 tahun.

Keenam anggota DPRD Mamasa periode 2009-2014 yang diberhentikan masing-masing Andi Asdar Wahab (Partai Amanat Nasional), Yohanes Karatong SH (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Junaedi (Partai Demokrasi Kebangsaan), Drs.Aco Mea Amri (Partai Demokrasi Kebangsaan), Drs.H.Sudirman (Partai Golongan Karya) dan Ridwan (Partai Bulan Bintang).

Dari 24 mantan anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009, beberapa diantaranya langsung menyerahkan ke Rumah Tahanan Negeri (Rutan) Kabupaten Polman dan bahkan ada yang memilih kabur sehingga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kejari Polman, termasuk mantan Bupati Mamasa, Obed Negodepparinding masuk dalam deretan DPO karena memilih berdiam diri di kampung halamannya di Desa Balla, Kecamatan Mamasa.

Saat Obednegodepparinding berstatus sebagai DPO oleh Kejari Polman, lima orang terpidana kasus korupsi yang sebelumnya telah mendekam di Rutan melakukan upaya PK ke MA.

Alahasil, upaya hukum kelima terdakwa korupsi ini salah satunya, Andi Baso, membuahkan hasil yang ditandai lahirnya amar putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 186.PK/Pid.Sus/2011, yang membebaskan 24 terdakwa kasus korupsi penggunaan perjalanan dinas di sekretarian DPRD Mamasa.

Putusan MA yang menafsirkan agar mantan Bupati Mamasa, dilakukan rehabilitasi nama baik dan mengembalikan kedudukannya memicu Obed Negodepparinding bersama massanya untuk kembali merebut jabatan yang pernah ia jalani sebelumnya selama dua tahun lebih.

Pascaputusan PK MA inilah menjadi titik awal perlawanan Obed Negodepparinding untuk kembali melakukan upaya "perebutan" tahta kursi nomor wahid di daerah Mamasa hasil pemekaran dari Kabupaten Polewali Mandar.

Tak pelak, putusan MA ini kemudian menjadi "senjata" Obed Negodepparinding untuk merongrong jabatan Bupati Mamasa, Ramlan Badawi.

Daerah Kabupaten Mamasa yang berada di belahan timur Provinsi Sulbar yang berbatasan dengan Kabupaten Tanatoraja, Sulawesi Selatan ini yang dikenal memiliki suhu udara dingin tiba-tiba kembali bergolak yang ditandai dengan terjadinya aksi unjukrasa yang gencar dilakukan oleh massa pendukung Obed Negodeparinding.

Massa tidak hanya memperjuangkan untuk mengembalikan jabatan Obed Negodepparinding yang telah terlanjur dipecat atas putusan MA, namun enam anggota DPRD Mamasa yang masih aktif juga melakukan desakan agar mereka dikembalikan sebagai anggota DPRD Mamasa karena tidak terbukti bersalah.

Ketua DPRD Mamasa, Muhammadiah Mansur menyampaikan, pemberhentian enam anggota DPRD Mamasa dilakukan berdasarkan surat keputusan gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh dan surat keputusan dari Mahkamah Agung (MA) tanggal 17 Maret 2011.

"Atas dasar surat keputusan gubernur dan keputusan MA yang kemudian dikuatkan surat dari masing-masing parpol dari enam anggota DPRD Mamasa ini kami mengambil sikap untuk melakukan rapat paripurna pemberhentian terdakwa kasus korupsi ini," kata Muhammadia Mansur.

Yang menjadi masalah karena hanya berselang beberapa bulan pascaputusan MA keluar yang menvonis 24 orang terpidana kasus korupsi ini tiba-tiba muncul lahir putusan MA yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap enam anggota DPRD yang aktif dan 17 mantan anggota DPRD Mamasa termasuk Obed Negodepparinding selaku mantan bupati Mamasa.

Kondisi ini membuat masyarakat di daerah hasil pemekaran Kabupaten Polman ini merasa terbelenggu karena aktivitas ekonomi oleh pelaku usaha menjadi tak efektif lantaran aksi unjukrasa yang dilakukan oleh berbagai organisasi masyarakat cukup gencar.

Muhammadia Mansur menyampaikan, saat ini perekonomian masyarakat di Mamasa terancam terpuruk apabila penafsiran PK amar putusan disalah artikan oleh masyarakatnya khususnya para pendukung mantan Bupati Obed Negodepparinding.

Keadaan ini tentunya harus segera diredam karena daerah Mamasa memiliki catatan buruk terjadinya isu SARA yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa beberapa tahun silam.

"Kita tidak inginkan ada muncul benih-benih konflik di Mamasa seperti yang terjadi pada masa lalu saat penentuan ibukota Mamasa. Kita harap, kondisi di daerah ini tak dimanfaatkan oleh oknum yang hendak melihat Mamasa hancur," ucap politisi partai Golkar ini.

Nasib keenam anggota DPRD yang terlanjur di PAW kata dia, butuh proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena untuk mengambil keputusan itu sangat tergantung dari masing-masing Parpol mereka.

Sedangkan untuk Obed Negodepparinding kata dia, juga tak mungkin bisa dilakukan rapat paripurna pengangkatan sebelum ada penjelasan dari Mendagri, Gamawan Fauzi.

"Peluang Obed Negodepparinding untuk kembali menjabat sebagai bupati sangat kecil dan bahkan tidak ada lagi aturan yang bisa ditempuh karena Obed Negodepparinding telah diberhentikan atas dasar putusan MA," jelasnya.


Mamasa Tetap Kondusif

Kapolres Mamasa, Sulbar, AKBP I Made Suardana, menyampaikan, hingga kini kondisi di daerahnya relatif kondusif walaupun aksi demonstrasi setiap harinya terjadi.

Saat ini, sebanyak 700 personil gabungan disiagakan untuk menjaga aksi demonstrasi yang gencar dilakukan massa simpatisan mantan Bupati Mamasa, Obed Negodepparinding.

"Ada penambahan pasukan Brimob Polda Sulselbar sebanyak satu kompi atau setara 130 orang. Dukungan pengamanan yang dilakukan juga dibantu Polres dari empat kabupaten lainnya seperti dari Polres Polewali Mandar, Polres Majene, Polres Mamasa dan Polres Mamuju Utara. Bahkan, pengamanan di wilayah itu turut dibantu sejumlah aparat TNI, Satpol PP berjumlah 100 personil sehingga total pengamanan telah mencapai 700 orang kekuatan.

Penambahan kekuatan ke Mamasa, kata Kapolres hanya untuk menghindari adanya aksi yang bisa bermuara konflik.

Ia mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan demonstran masih terbilang wajar karena belum ada yang berbuat anarkis.

"Demostran hanya melakukan orasi tanpa ada kegiatan yang memicu terjadinya bentrok. Kita harap, massa yang melakukan aksi tidak melakukan aksi kekerasan," ujarnya.

Secara umum, kondisi di Mamasa masih relatif kondusif tanpa ada gangguan dalam rangka penyelenggaraan roda pemerintahan di daerah ini.

Untuk meredam kondisi "membara" Mamasa, Bupati Mamasa, ramlan Badawi, mengharapkan pihak MA mengeluarkan fatwa hukum terkait masalah kontroversial di Kabupaten Mamasa.

"MA harus segera mengeluarkan fatwa hukum terkait masalah hukum kontroversial, agar fatwa itu segera dilaksanakan untuk menghentikan segala bentuk potensi konflik yang bisa terjadi di Mamasa," kata Ramlan Badawi.

Bupati Mamasa mengatakan, masyarakat hingga saat ini masih kebingungan menyikapi, masalah hukum yang terjadi di Kabupaten Mamasa, sehingga harus ada penyelesaian melalui fatwa hukum dari MA terkait masalah hukum di Mamasa.

"Kami selaku pemerintah di Mamasa, akan menghormati apapun fatwa hukum yang akan dikeluarkan MA agar masalah hukum di Mamasa dapat diselesaikan, dan tidak ada lagi masalah," katanya.

Menurut dia, pemerintah ditingkat pusat yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga harus tegas dalam memutuskan penyelesaian masalah hukum di Mamasa, sehingga Mendagri juga harus mendesak agar MA mengeluarkan fatwa hukum untuk dijalankan di Mamasa.

"Jangan biarkan masalah hukum kontroversial di Mamasa, yang baru pertama kali terjadi di Indonesia, berlarut-larut tanpa penyelesaian karena itu akan membuat masyarakat tidak mendapatkan kepastian hukum, dan justru akan semakin resah," katanya.

Ia juga meminta agar masyarakat di Mamasa, dapat sabar menunggu apapun yang akan diputuskan pemerintah di tingkat pusat terkait masalah hukum yang ada di Mamasa, dengan tidak berbuat sesuatu yang dapat merugikan daerah kita.

Masalah hukum di Mamasa sebelumnya muncul, setelah MA melakukan peninjauan kembali (PK) kasus dugaan korupsi mantan Bupati Mamasa Obed Nego Depparinding, yang kemudian menyatakan Obed Negodepparinding, tidak bersalah dan dinyatakan bebas. (ACO)

Editor: B Kunto Wibisono

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar