Denpasar (ANTARA News) - Maret 2012 nanti menjadi batas waktu penyusunan RUU Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD untuk menggantikan UU Nomor 10/2008.

"Khususnya untuk ambang batas parlemen masih dilobikan, minggu depan kami akan undang pimpinan fraksi dan pimpinan partai untuk mendiskusikan dengan pansus," kata Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu DPR, Arif Wibowo, di Denpasar, Kamis malam.

Pernyataan itu disampaikan Wibowo di sela-sela penyambutan selamat datang dari Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, kepada anggota Panja dan Pansus RUU Pemilu ke Pulau Dewata.

Intinya, lanjut dia, bahwa semua materi yang dibahas dalam RUU pemilu legislatif itu harus berakhir sebagai komitmen fraksi dan pemerintah pada pertengahan Maret dan akhir Maret 2012 bisa diparipurnakan sebagai UU Pemilu DPR, DPD dan DPRD yang baru.

"Terkait beberapa isu krusial yang belum sepaham, seperti ambang batas parlemen, sistem pemilu, hingga besaran dapil, kami tetap mengutamakan musyawarah mufakat. Sejauh mungkin menghindari voting. Voting adalah jalan terakhir," ucap anggota legislatif dari Partai PDI Perjuangan itu.

Namun yang prinsip, ujar dia, khususnya sikap PDI Perjuangan dalam sistem pemilu lebih condong pada sistem proporsional tertutup. Sedangkan perihal lain setidaknya masih bisa dikompromikan.

"Kami di PDI Perjuangan ingin pemerintahan yang efektif, pemilu yang murah, sederhana dan menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan," ujarnya.

Menurut dia, dasar sikap yang diambil induk partainya itu bukan tanpa dasar, namun merupakan aspirasi masyarakat.

"Saat kita kunjungan kerja kemana-mana hingga hasil survei semuanya ingin tidak banyak partai. Masyarakat tidak mau hiruk pikuk dan banyak partai itu biayanya tinggi," katanya.

Ia menambahkan, rakyat pada intinya ingin partai politik yang serius bekerja. Idealnya parpol peserta pemilu sekitar 10, sementara parpol yang duduk di Senayan sekitar lima hingga tujuh parpol.

"Hal ini bukan berarti adanya parpol baru lantas partai itu tidak bekerja," ucap Wibowo. (*)

Editor: Ade Marboen

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar