Menteri minta fee proyek pertengahan 2010
Kamis, 23 Februari 2012 22:22 WIB | 3102 Views
Tersangka kasus suap wisma atlet Sea Games Mindo Rosalina Manulang menunggu sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/7). Rosa diancam hukuman lima tahun penjara karena perbuatannya bersama Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad L Idris menyuap Sesmenpora Mahfid Muharam serta anggota DPR, M Nazarudin. (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma)
... mengatakan menteri yang dimaksud kliennya itu telah bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pekan ini...
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang (Rosa), Ahmad Rivai, tidak juga memberikan inisial dari menteri yang disebut kliennya meminta fee, namun menyebut tender proyek tersebut dimulai sekitar pertengahan 2010.
"Permintaan fee tersebut terkait proyek yang dimulai sekitar pertengahan 2010," kata Rivai di Jakarta, Kamis.
Ia mengungkapkan permintaan fee sebesar delapan persen dari nilai proyek tersebut dilakukan dua kali oleh sang menteri. Pertama, permintaan dilakukan kepada Rosa di rumah dinas menteri di Kawasan Kuningan, Jakarta Pusat.
Permintaan kedua dilakukan dalam pertemuan di Gran Melia, Kuningan, Jakarta, di mana dalam pertemuan tersebut Rosa kembali ditanya kesediaan memberikan fee sebesar delapan persen dari nilai proyek yang ditenderkan.
"Kalau tidak bersedia dengan delapan persen tersebut, menurut Rosa, proyek dipertimbangkan akan diberikan kepada pihak lain yang sanggup memberikan delapan persen," ujar Rivai.
Sebelumnya, Rivai mengatakan menteri yang dimaksud kliennya itu telah bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pekan ini.
Namun tidak disebutkan siapa dari dua menteri yang bersaksi, yakni Andi Mallarangeng terkait Wisma Atlet atau Muhaimin Iskandar yang dimaksud terpidana, Mindo Rosalina Manulang, telah meminta fee.
Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng saat bersaksi untuk terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta, Rabu (22/2), telah membantah dirinya telah meminta fee kepada Rosa.
Andi bahkan menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Rosa, termasuk juga tidak mengenal Yulianis, Oktarina Furi, mau pun staf Grup Permai lainnya. Ia juga membantah telah menerima Rp150 juta untuk pencalonannya menjadi Ketua Umum Partai Demokrat di Bandung. (*)
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com