Jakarta (ANTARA News) - "Satuan Tugas Penanganan Kasus WNI/TKI di Luar Negeri Yang Terancam Hukuman Mati" pada 14 Februari melakukan kontrak dengan kantor pengacara di Kuala Lumpur, demikian Juru Bicara Satgas TKI Humphrey Djemat di Jakarta, Kamis.

"Saat ini WNI/TKI di Malaysia khususnya yang terancam hukuman mati telah mempunyai pengacara tetap," kata Humphrey dalam pernyataannya kepada ANTARA.

Dia menjelaskan telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Pemberian Jasa Hukum antara pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Kuasa Usaha ad Interim Kedutaan Besar RI Malaysia, Mulya Wirana, dengan Kantor Hukum Gooi dan Azura yang diwakili oleh Gooi Soon Seng sebagai mitra pengelola.

"Pengacara tetap, Gooi Soon Seng akan menangani 100 lebih perkara WNI/TKI yang terancam hukuman mati di wilayah Semenanjung Malaysia," tambah Humphrey.

Humphrey yang juga menjabat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menegaskan pengacara akan menangani perkara baik yang masih dalam tahap penyidikan hingga penuntutan di Pengadilan Tingkat Pertama serta Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Mahkamah Persekutuan (Mahkamah Agung).

Sementara itu pada awal Januari 2012 Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz menjelaskan hingga saat ini sebanyak 144 TKI di Malaysia terancam hukuman mati akibat berbagai kasus.

Irgan menilai banyaknya TKI yang tersangkut perkara hukum di negeri Jiran disebabkan karena kurang terampilnya tenaga yang dikirim, oleh karena itu wajar jika majikan menganggap mereka kurang cakap dalam bekerja hingga tersandung hukum.

Selain bantuan hukum, guna menyelesaikan masalah TKI yang terjerat perkara hukum, Irgan menyatakan diperlukannya aturan untuk TKI agar mereka yang dikirim sudah siap bekerja dan tidak menyalahi hukum negara setempat.  (B019)

Editor: B Kunto Wibisono

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar