160 pengunjuk rasa tuntut usut penyelewengan raskin
Jumat, 24 Februari 2012 00:37 WIB | 1447 Views
Ikustrasi Raskin (ANTARA/Arief Priyono)
Berita Terkait
Mataram (ANTARA News) - Sebanyak 160 pengunjuk rasa dari Kecamatan Jerowaru tergabung dalam Serikat Tani Nasional dan Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi menggelar unjuk rasa di Markas Polres Lombok Timur menuntut pengusutan dugaan penyelewengan beras untuk masyarakat miskin.
Selain menggelar unjuk rasa di Mapolres Lombok Timur di Selong, Kamis, massa dari kelompok yang tergabung Serikat Tani Nasional (STN) dan Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) juga melakukan aksi di kantor Bupati dan DPRD
Dalam orasinya para pengunjuk rasa tersebut menuntut kasus dugaan penyelewengan jatah beras untuk kelurga miskin (raskin) di Desa Sekaroh dan Wakan, Kecamatan Jerowaru, karena merugikan dan meresahkan masyarakat.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan massa dari STN dan LMND tersebut, mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian yang diterjunkan untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa tersebut.
"Kami minta aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan raskin di Wakan dan Sekorah sesuai dengan atur an hukum yang ada," kata Marnim, Koordinator aksi.
Ia menyayangkan kasus dugaan penyelewangan raskin di Desa Wakan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa yang berlangsung hampir satu tahun, namun hingga kini belum ada kejelasan dari aparat kepolisian mengenai hasil pengusutban kasus tersebut.
"Kami mempertanyakan alasan aparat penegak hukum yang hingga kini belum mengusut kasus tersebbut padahal barang bukti sudah lengkap, tetapi belum ada tindakan riil dari aparat penegak hukum," katanya.
Dia mengatakan, masyarakat yang menjadi korban dari dugaan penyalahgunaan raskin tersebut berharap banyak kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut dengan meminta pertanggung jawaban dari para oknum yang terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan raskin tersebut.
"Seharusnya raskin itu disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi sendiri sebagaimana yang terjadi di Desa Sekaroh dan Wakan.
Kami minta pihak Polres Lombok Timur untuk segera menuntaskan proses hukum raskin di Wakan dan Sekaroh," ujar Marnin.
Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy meminta. para kepala desa, kepala dusun dan pejabat yang lainnya� yang terbukti melakukan penyalahgunaan beras raskin, untuk diproses sesuai aturtan hukum atas perbuatan yang dilakukan, Karena akibat perbuatan itu, masyarakat yang tidak mendapatkan raskin merasa dirugikan.
"Kami minta aparat penegak hukum jangan pandang bulu dalam menangani kasus penyalahgunaan raskin di Wakan dan Sekaroh, karena cukup resahkan masyarakat," katanya. (M025/Z002) Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com