Myuran "Bali Nine" nyaman di Kerobokan
Jumat, 24 Februari 2012 17:01 WIB | 1567 Views
Petugas mengawal salah satu terpidana mati kasus Bali Nine yang juga warga negara Australia, Anthony Scott Rush saat dilakukannya evakuasi pasca kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kerobokan, Denpasar, Kamis (23/2). Sebanyak 31 narapidana telah berhasil dievakuasi dari rencana awal sebanyak 125 napi perempuan dan 60 napi WNA akibat alotnya negosiasi dengan para napi yang rusuh di dalam penjara. (FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana)
... Di sini aman...
Berita Terkait
Kerobokan, Bali (ANTARA News) - Terpidana mati atas kasus penyelundupan narkoba, Myuran Sukumaran, anggota Bali Nine, mengaku nyaman menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar, di Kerobokan, Kuta, Bali.
Beberapa hari lalu terjadi kerusuhan massa berujung pembakaran kompleks lembaga pemasyarakatan oleh para narapidana di sana. Salah satu penyebab adalah daya tampung lembaga pemasyarakatan yang jauh di keperluan.
Jumat sore, Myuran menampakkan diri kepada sejumlah media lokal, nasional, dan asing melalui menara jaga timur lapas.
Myuran bersama dengan sejumlah napi lokal itu tampak melihat situasi di luar lapas yang masih dijaga oleh beberapa petugas polisi dan TNI pascakerusuhan, Selasa malam (21/2).
Kepada sejumlah media yang membidik wajahnya, Myuran mengucapkan bahwa kondisi dirinya dan teman-temannya baik-baik saja sehingga merasa nyaman di lapas tersebut.
Ketika ditanya kabarnya di dalam lapas oleh wartawan dari sejumlah media, Myuran menjawab keadaaanya baik.
"Baik. Di sini aman," katanya.
Saat ditanya, mengapa tidak pindah dari lapas Denpasar setelah kerusuhan itu, Myuran pun menjawab Lapas Denpasar lebih nyaman dan dirinya tidak merasa takut di dalam lapas tersebut.
"Bagus di sini," katanya sambil melambaikan tanganya.
Tak berlangsung lama, Myuran kembali turun dari pos menara jaga sebelah timur lapas.
Sejumlah napi asing di Lapas Denpasar menolak dipindah dari Kerobokan karena sudah merasa nyaman, tanpa harus beradaptasi kembali.
Pemerintah memberikan kebebasan kepada para napi untuk memilih dipindahkan ke mana saja sesuai daerah asal mereka.
(KR-PWD/M029) Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com