Kematian TKI asal Kudus dinilai tidak wajar
Selasa, 28 Februari 2012 01:44 WIB | 2253 Views
Kudus (ANTARA News) - Kematian Siti Muyasaroh (23), TKI asal Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, di Singapura pada 23 Februari lalu dinilai keluarga korban tidak wajar.
"Hingga kini, saya maupun anggota keluarga yang lain tidak percaya kematiannya disebabkan karena terjatuh dari apartemen lantai 8," kata orang tua almarhumah, Rumini, didampingi suaminya Jarimin di Kudus, Senin.
Apalagi, lanjut dia, anak pertama dari tiga bersaudara itu sudah berpengalaman sebagai TKI. Almarhumah pernah bekerja ke Qatar selama dua tahun, yakni mulai 2009 hingga 2011.
Selain itu, ketika berangkat ke Singapura dalam kondisi sehat dan tidak mengidap penyakit apa pun, katanya.
"Apartemen bertingkat, tentunya juga dilengkapi pengaman sehingga ketika bekerja tidak mudah terjatuh ke bawah," ujarnya.
Anaknya bekerja di Singapura, katanya, belum pernah mengirimkan uang karena berangkat dari rumah pada hari Kamis (9/2) menuju Jakarta.
Keluarga juga belum pernah berkomunikasi karena keberangkatannya juga baru beberapa pekan.
Sebetulnya, kata dia, keluarga tidak mengizinkan dia berangkat ke luar negeri, dan mereka berharap anaknya itu cepat menikah.
Jenazah Siti Muyasaroh tiba di rumah orang tuanya di Dukuh Jengking, Desa Tergo, Senin (27/2) sore, kemudian dimakamkan pada hari yang sama di pemakaman desa setempat.
Kedatangan jenazah di rumah duka disambut isak tangis keluarga, bahkan ibu kandungnya Rumini (45) tidak kuat menyaksikan jenazah anaknya sehingga harus dipapah.
Siti Muyasaroh berangkat ke Singapura melalui Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Dafa Putra Jaya Semarang.
Kemudian, pada hari Sabtu (25/2), keluarga mendapat kabar dari perwakilan PT Dafa Putra Jaya didampingi kepala desa setempat tentang kematian Siti Muyasaroh.
Dalam keterangannya, meninggal karena terjatuh dari lantai 8 apartemen tempat majikannya bekerja, yakni Lee Kuah Huang di 122 Jurong East Street 13#08-33 Singapura 760816 pada hari Kamis (23/2) sekitar pukul 12.00 waktu Singapura.
Korban sempat dirawat selama satu jam di National University Hospital (NUH) Singapura.
Kasus kematian TKI asal Kudus itu juga dinyatakan sebagai kematian tidak wajar (unnatural death) oleh otoritas setempat. Dan, untuk memastikan penyebab kematian yang sesungguhnya akan disidangkan dalam Pengadilan Koroner (coroner`s court).
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kudus Noor Yasin mengatakan bahwa Siti Muyasaroh merupakan TKI legal yang terdaftar melalui PT Dafa Putra Jaya yang beralamat di Jalan Muradi 58, Kalibanteng Barat, Semarang.
"Dia tiba di Singapura pada tanggal 10 Februari 2012 melalui agensi Alcare Management Services Pte Ltd. Oleh karena itu, korban seharusnya menerima hak-haknya, seperti asuransi," ujarnya. (AN/D007)Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com