Gayus divonis bersalah lakukan korupsi
Kamis, 1 Maret 2012 20:58 WIB | 2704 Views
Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan P Tambunan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (1/3).(FOTO ANTARA/Fanny Octavianus)
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan, divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Suhartoyo menyatakan Gayus bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Hukuman tersebut lebih ringan dari pada tuntutan jaksa yang menuntut Gayus hukuman delapan tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan, Gayus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri.
Mantan pegawai Ditjen Pajak ini sebelumnya dituntut atas empat tindak pidana, yakni penerimaan uang Rp925 juta dan 3,5 juta dolar AS dari Robertus Santonius terkait keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart.
Gayus juga dituntut karena menerima sejumlah uang terkait sunset policy atas pajak PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin.
Selain itu juga dugaan suap terhadap Kepala Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok sehingga dapat bebas keluar masuk tahanan.
Atas putusan hakim tersebut, Gayus maupun jaksa penuntut mengatakan pikir-pikir apakah akan menerima atau melakukan banding.
(T.V002/I007) Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com