Makassar (ANTARA News) - Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mewajibkan penyediaan sarana pojok ASI (Air Susu Ibu) atau tempat menyusui ASI ekslusif di tempat-tempat umum.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel Rahmat Latief di Makassar, Senin, menjelaskan, kewajiban bagi tempat-tempat umum seperti perkantoran dan pusat perbelanjaan untuk menyediakan pojok ASI merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Sulsel Nomor 6/2010 tentang ASI ekslusif.

"Di tempat-tempat umum pojok ASI atau Laktasi wajib disiapkan tempatnya dengan mengikuti aturan ukuran dan fasilitas didalamnya," jelasnya.

Dalam pasal tujuh Perda 6/2010 dijelaskan pemberi kerja, pengelola tempat kerja, pengelola fasilitas umum wajib menyediakan fasilitas tempat menyusui atau ruang laktasi.

Persyaratannya antara lain, berukuran minimal 3x4 meter bujur sangkar, keamanan, kenyamanan, wastafel dan air mengalir, pencahayaan yang cukup, tempat sampah, termos susu dan pendingin ruangan.

Keberadaan pojok laktasi ini, kata dia, membutuhkan kerja sama dari pemerintah kabupaten dan kota untuk menyertakan fasilitas pemberian ASI ekslusif ini pada izin pendirian bangunan fasilitas umum.

Ia juga menegaskan, agar lembaga dan petugas kesehatan ikut mendorong pemberian ASI ekslusif. Lembaga atau petugas kesehatan yang tidak ikut mendorong pemberian ASI ekslusif atau bahkan dengan sengaja mempromosikan susu formula pengganti pada masa pemberian ASI ekslusif akan diberikan sanksi mulai dari teguran tertulis, peringatan tertulis, denda dan pencabutan izin.

"Perda ini tidak hanya di lingkup rumah sakit tapi akan disosialisasikan hingga ke tingkat rumah tangga," ujarnya.
(ANT)

Editor: Desy Saputra

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar