PT Bio Farma (Persero) (FOTO ANTARA)
...yang tidak paham vaksin dan imunisasi seharusnya tidak memberikan pernyataan mengenai hal itu, agar tidak membingungkan masyarakat... Vaksin PT Bio Farma (Persero) Bandung itu sudah mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia, sehingga am
Berita Terkait
Yogyakarta, 4/3 (ANTARA) - "Vaksin untuk imunisasi bayi dan anak balita di Indonesia sudah
mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia," kata
epidemiologis medis Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit dan
Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Julitasari Sundoro.
"Vaksin PT Bio Farma (Persero) Bandung itu sudah mendapatkan
fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia, sehingga aman
digunakan untuk imnunisasi bayi dan anak balita," katanya usai
seminar 'Imunisasi Lumpuhkan Generasi? (Pro Kontra Imunisasi di
Indonesia)'," di Yogyakarta, Minggu.
Menurut dia, vaksin
yang diproduksi Bio Farma itu adalah BCG, difteri, pertusis, tetanus
(DPT), polio oral, hepatitis B, dan campak. Vaksin-vaksin tersebut telah
lulus dalam tahap prakualifikasi WHO.
Prakualifikasi merupakan penilaian
independen untuk kualitas, keamanan, dan keampuhan vaksin guna
memastikan vaksin bisa dipakai untuk target penduduk dan untuk
memenuhi kebutuhan program imunisasi. Prakualifikasi juga diperlukan
untuk memastikan kepuasan berkesinambungan dengan spesifikasi dan standar
kualitas yang telah ditetapkan.
WHO menetapkan vaksin
yang akan diproses untuk mendapatkan prakualifikasi harus memenuhi
persyaratan badan regulasi nasional. National Regulatory Authority
(NRA) itu ada di masing-masing negara pembuat vaksin. Untuk
Indonesia, misalnya, perlu memenuhi persyaratan dari Badan Pengawas
Obat dan Makanan.
"Dengan prakualifikasi WHO itu berarti vaksin yang diproduksi Bio Farma aman
digunakan dan layak ekspor. Vaksin itu telah diekspor ke 120 negara,
termasuk negara-negara Islam," kata Julitasari.
Ia
mengatakan hal itu menunjukkan, vaksin tersebut halal dan aman
digunakan untuk imunisasi bayi dan anak balita. Jika tidak halal dan
aman, negara-negara Islam tersebut tentu tidak akan mengimpor vaksin yang
diproduksi perusahaan nasional itu.
Ditanya pro dan kontra soal imunisasi di tengah masyarakat
Indonesia, ia mengatakan pro dan kontra boleh, tetapi masyarakat yang
kurang paham tentang vaksin dan imunisasi dapat menghubungi Komite
Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.
"Komite Penasihat
Ahli Imunisasi Nasional akan memberikan komitmen dan pernyataan
sesuai dengan bidangnya. Dengan demikian, informasi tentang vaksin
dan imunisasi yang diperoleh akan komprehensif, karena yang
memberikan jawaban memang kompeten di bidangnya," katanya.
Ia mengatakan, hal itu penting karena selama ini ada sejumlah pihak
yang tidak kompeten di bidang vaksin dan imunisasi memberikan
pernyataan yang kurang tepat. Hal itu tentu akan membingungkan
masyarakat yang awam terhadap vaksin dan imunisasi.
"Orang yang tidak paham vaksin dan imunisasi seharusnya tidak memberikan
pernyataan mengenai hal itu, agar tidak membingungkan masyarakat.
Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar terkait dengan
vaksin dan imunisasi," kata Sekretaris II Komite Penasihat Ahli
Imunisasi Nasional itu.
Ditanya tentang vaksin
meningitis, ia mengatakan, vaksin yang digunakan di Indonesia sudah
mendapatkan fatwa halal dari MUI. Jadi, masyarakat khususnya calon
jamaah haji tidak perlu ragu untuk mendapakan vaksinasi meningitis.
"Vaksin meningitis yang dipakai di Indonesia itu halal, karena sudah
diaudit oleh MUI. Tim dari MUI telah melakukan pengecekan secara
langsung terhadap proses produksi vaksin tersebut," kata Julitasari.
(B015/H010)
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com