Pengadilan tipikor hadirkan Dharnawati sebagai saksi
Senin, 5 Maret 2012 16:09 WIB | 1375 Views
Kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati (ANTARA/Fanny Octavianus)
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin menghadirkan Kuasa Pimpinan PT Alam Jaya Papua, Dharnawati sebagai saksi kasus dugaan suap Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kemenakertras dengan terdakwa I Nyoman Suisnaya.
Dharnawati yang juga terpidana untuk kasus dana PPID tersebut hadir di persidangan dengan pakaian muslim terusan hitam dengan warna kerudung hitam.
Sebelumnya pada hari yang sama, Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang kasus yang sama dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sekaligus terdakwa Dadong Irbarelawan.
Dadong yang pada saat itu menjabat sebagai Kabag Evaluasi Program dan Pelaporan Ditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) dan I Nyoman Suisnaya, Setditjen P2KT didakwa menerima Rp2 miliar dari Dharnawati terkait penetapan empat kabupaten di Papua sebagai penerima dana PPID.
(A059/S023)Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com