Jakarta (ANTARA) - Warga DKI Jakarta yang membutuhkan layanan dokter di tengah  masa pandemik COVID-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat memanfaatkan layanan telemedis tanpa harus datang ke rumah sakit.

"Ketika jatuh sakit kalau gejalanya ringan masih dapat mengonsumsi obat-obat yang dijual secara bebas. Namun kalau butuh penanganan serius maka bisa memanfaatkan layanan telemedis," kata konsultan kesehatan Medikku dan Lifepack, dr Irfani Ryan Ardiansyah dalam siaran pers, Senin.

Bagi warga yang memiliki penyakit kronis sehingga membutuhkan perhatian khusus dari dokter serta harus mengonsumsi obat secara rutin telemedis, ini bisa menjadi solusi.

Penyakit kronis membutuhkan penanganan dan pengobatan khusus. Konsumsi obat secara rutin dan dipantau oleh dokter spesialis adalah kebutuhan yang terpenting bagi mereka.

Pemprov DKI Jakarta serta sejumlah daerah sedang menerapkan PSBB sejak 10 April 2020 untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Baca juga: Anies: Pendidikan adalah penumbuhan karakter termasuk respon COVID-19
Baca juga: BPBD Jakarta pinjamkan 150 velbed ke Pemkab Kepulauan Seribu


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi memperpanjang pelaksanaan PSBB di Jakarta hingga 22 Mei 2020. Pelayanan medis jarak jauh bisa menjadi pilihan lain di tengah wabah COVID-19.

Sebagai layanan telemedis, Lifepack akan membantu masyarakat agar lebih mudah mendapatkan obat tanpa perlu keluar rumah.

Hal ini dapat mengurangi rosiko paparan COVID-19 yang mudah menular melalui kontak dengan orang lain. Adanya peran serta dokter pada fitur konsultasi secara daring (online) akan mempermudah pasiennya untuk berkonsultasi tanpa perlu memikirkan jarak di kondisi saat ini.

CEO Lifepack, Natali Ardianto memberikan penjelasan keuntungan menggunakan aplikasi kesehatan. Telemedis dapat memberikan pelayanan kefarmasian dan menggunakan kemasan khusus agar pasien penyakit kronis dapat mengkonsumsi obat sesuai dengan jadwal lebih praktis.

Yang perlu diketahui saat bertransaksi dengan layanan telemedis adalah saat melakukan transaksi pembelian obat. Sistem tebus obat hanya bisa dilakukan dengan mengunggah foto resep resmi dari dokter sehingga obat yang diberikan sesuai dengan kebutuhan pasien.

Baca juga: Camat pastikan RS Darurat COVID-19 diterima warga Simprug
Baca juga: Di Jakarta, pasien COVID-19 sembuh terus bertambah


Hal ini dapat memberi rasa aman terhadap pengguna karena layanan ini juga terhubung dengan fasilitas rumah sakit rujukan sesuai dengan protokol resmi pemerintah. Layanan ini tidak berbayar, hanya perlu membayar obat saja.

Pasien tidak perlu khawatir karena dokter yang terdaftar di Lifepack adalah dokter yang memiliki Surat Izin Praktkk (SIP) dan tergabung di Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Selain itu, keaslian obat juga terjamin karena obat berasal dari rekanan resmi.

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020