Jakarta (ANTARA News) - Front Perjuangan Lingkungan Hidup (FPLH) melaporkan dugaan kasus pembalakan liar (illegal logging) yang terjadi di kawasan hutan Tambora di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, 30 Juli 2009.

Koordinator Wilayah FPLH NTB Sri Sudarjo didampingi Ketua Presidium Nasional FPLH Karyono mengatakan hal itu dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat sore, dan menambahkan bahwa dugaan illegal logging di kawasan hutan Tambora, NTB yang diduga dilakukan CV KB, Koperasi K, dan CV MJ di Kabupaten Bima, NTB

"Laporan dugaan kegiatan pembalakan liar yang dilakukan oleh perusahaan tersebut juga dilaporkan kepada Kapolri (29/7), ke KPK (29/7), ke Menhut (30/7) dan Kejaksaan Agung (31/7)," katanya

Sebelumnya, FPLH NTB telah melaporkan dugaan illegal logging kepada Kapolda NTB beserta instansi terkait seperti Gubernur NTB, Bupati, Dinas Kehutanan Provinsi NTB, Dinas Kehuatan Kabupaten Bima yang tembusannya disampaikan ke instansi pusat secara nasional.

Sri Sudarjo mengatakan, FPLH NTB juga telah melaporkan kapolda NTB ke Divpropram Mabes Polri pada 31 Juli 2009, karena yang bersangkutan dinilai tidak segera mengusut para pelaku dan terkesan melindungi pelaku illegal logging.

Menurut ia, pembalakan liar di kawasan hutan Tambora, Bima tersebut menggunakan alat berat, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp110 miliar. Kerugian tersebut belum termasuk kerusakan alam, berkurangnya debit air dan potensi bencana yang akan diterima masyarakat di Pulau Sumbawa akibat kerusakan hutan tersebut.

Sementara itu, Ketua Presidium FPLH Karyono mendesak Presiden SBY untuk memerintahkan Kapolri dan Gubernur NTB agar menghentikan praktik illegal logging dan menangkap serta mengadili pelaku dan meninak aparat terkait yang diduga melindungi para pelaku illegal logging serta menuntut dicabutnya izin prinsip sebagai dasar dikeluarkannya izin pemanfaatan kayu (IPK) di kawasan hutan Tambora, Bima, NTB yang terbukti merusak hutan.

"Jika terbukti ada tindakan illegal logging maka Presiden SBY harus membuktikan janjinya kepada rakyat bahwa pelakunya akan segera diberantas dan ditindak tegas sebagai bagian penegakan supremasi hukum," katannya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009