Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Selasa, menetapkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2009.

Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 373/Kpts/KPU/2009 tanggal 18 Agustus 2009 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan dibacakan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU.

"Menetapkan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilu 2009 periode 2009-2014," kata Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi saat membacakan SK KPU Nomor 373/2009 dalam rapat pleno terbuka di Gedung KPU lantai dua.

Pada pemilu presiden dan wakil presiden 5 Juli 2009, pasangan SBY-Boediono memperoleh suara tertinggi yaitu 73.874.562 suara atau 60,80 persen dari total suara sah nasional 121.504.481 suara.

Sementara, pasangan lainnya yakni pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto memperoleh 32.548.105 suara atau 26,79 persen dan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto meraih 15.081.814 suara atau 12,41 persen.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilihan Presiden Nomor 42 Tahun 2008 pasal 159, pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah total suara sah dalam pemilu presiden dan wakil presiden, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Perolehan suara pasangan nomor urut dua SBY-Boediono tercatat lebih dari 50 persen dari total suara sah nasional dengan perolehan suara di 33 provinsi di atas 20 persen sehingga memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai presiden-wapres terpilih, kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.

Berita acara hasil pilpres 2009, kemudian diserahkan pada sejumlah lembaga seperti yang diatur dalam UU 42/2008 yakni MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Presiden, partai politik pengusung capres-cawapres, dan capres-cawapres terpilih.

Tampak sejumlah pimpinan lembaga tersebut hadir dalam rapat pleno untuk menerima berita acara hasil pilpres yaitu Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nur Hidayat Sardini.

Selain itu juga sejumlah pengurus partai politik pengusung capres-cawapres seperti Sekjen Demokrat Marzuki Alie, Sekjen Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz, Sekjen Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Golkar Burhanuddin Napitulu.

Sementara perwakilan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak tampak hadir dalam acara penetapan tersebut.

Ditemui terpisah, anggota KPU Andi Nurpati mengatakan mengingat presiden dan wapres terpilih tidak hadir dalam penetapan, maka berita acara hasil pilpres akan diserahkan pada yang bersangkutan. (*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009