Gresik (ANTARA News) - Tiga dari 15 pemerkosa seorang gadis berinisial BZ (16), warga Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik, Jawa Timur, yang dibekuk petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Panceng, Kabupaten Gresik, terpaksa berada di hotel prodeo pada malam takbiran ini

Kepala Polsek Panceng, AKP Adi Saputro, S.H., ketika dimintai konfirmasi di Gresik, Sabtu, membenarkan anak buahnya berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga memerkosa penjaga warung Tunggul, Paciran, Lamongan.

Tiga pelaku yang dibekuk di rumahnya masing-masing itu, antara lain Selamet (27), warga Poloh, Paciran, Lamongan; Mitahul Huda alias Osin (28), warga Weru, Paciran, Lamongan; dan Mohammad Inam alias Ninong (24), warga Weru, Paciran, Lamongan.

Penangkapan itu berawal dari laporan korban pada hari Jumat (18/9) pukul 10.32 WIB. Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penggerebekan di masing-masing rumah pelaku.

Namun, kata Adi Saputro, pelaku lainnya ketika didatangi petugas tidak ada di rumahnya masing-masing. Kendati demikian, pihaknya sudah mengetahui sebagian dari identitas mereka.

Mereka yang sudah diketahui oleh petugas, antara lain Zahril bin H. Sumo, Pendik alias Dio bin Suwardi, Makrus alis Jawahir, Nuk, Udi, dan Odon, ketiganya warga Weru, Kabupaten Lamongan.

"Semua pelaku warga Lamongan, namun tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kepolisian Resor (Polres) Gresik," kata Briptu Yudi Setiawan menambahkan.

Berdasarkan laporan korban BZ, pada hari Rabu (16/9) pukul 18.30 WIB dirinya diajak Zahril. "Dia akan mengajak saya ke rumah orang tuanya di Desa Weru. Namun, setibanya di kawasan hutan Tambak, Desa Campurejo, Kabupaten Gresik, sepeda motor yang kami naiki dihadang oleh rekan Zahril," cerita korban kepada petugas.

Melihat gelagat yang tidak menguntungkan, korban langsung turun dari sepeda motor dan berusaha melarikan diri. Namun, dia dikepung rekan-rekan Zahril.

Setelah ditangkap para pelaku, korban dibawa ke tengah hutan, lantas dipaksa untuk melayani mereka. "Ketika saya berontak, mereka menganiaya dan mengancam dengan celurit," kisah korban kepada petugas.

Pada saat korban dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri, kata korban, pelaku lainnya sedang menggelar pesta minuman keras.

Kapolsek Panceng mengatakan mereka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam ayat (1) Pasal 81 menyebutkan: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000."(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009