Jakarta (ANTARA News) - Dewan HAM meminta Israel dan Palestina menyelidiki adanya dugaan pelanggaran hukum HAM dan kemanusiaan internasional selama konflik di Gaza periode Desember 2008-Januari 2009, dengan mengesahkan laporan Goldstone.

Kesepakatan itu menurut keterangan resmi yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu, diambil oleh 47 negara anggota Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Sidang Khusus Dewan HAM akhir pekan ini di Jenewa.

Laporan Goldstone adalah laporan Misi Pencari Fakta di Jalur Gaza. Dalam pemungutan suara, 25 negara termasuk Indonesia mendukung laporan itu sedangkan 11 negara abstain, enam menolak dan lima negara absen.

Sebagian besar negara yang mendukung laporan Goldstone adalah negara-negara berkembang termasuk China, Rusia, Chili, Brasil, Argentina, dan India. Sementara itu negara-negara yang abstain antara lain Slovenia, Belgia, Jepang dan Korea Selatan. Sedangkan Amerika Serikat, Hongaria, Belanda, Slovakia, dan Ukraina menolak.

Dalam pertemuan itu fokus pembahasan Dewan HAM adalah mengenai situasi HAM di Palestina dan Jerusalem Timur, laporan Misi Pencari Fakta di Jalur Gaza atau dikenal dengan laporan Goldstone, dan laporan periodik Komisaris Tinggi HAM mengenai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Israel selama operasi militer pada Desember 2008 hingga Januari 2009.

Berkaitan dengan Goldstone Report, Indonesia memberikan arti penting atas laporan Goldstone yang kredibel dan komprehensif.

Oleh karena itu menurut Indonesia sudah tiba waktunya bagi Dewan HAM PBB untuk membahas substansi laporan Goldstone dan rekomendasiya, serta mengambil tindakan nyata terhadap pelanggaran HAM dan hukum humaniter yang terus berlangsung di Jalur Gaza.

"Tidak adanya tindakan nyata justru akan mempertaruhkan kredibilitas Dewan HAM," kata Duta Besar/Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Dian Triansyah Djani.

Dalam menanggapi laporan periodik Komisaris Tinggi HAM, Navanethem Pillay, Dubes Djani menyampaikan bahwa Indonesia mendukung laporan Komisi Tinggi HAM, khususnya rekomendasi yang meminta Israel menghentikan tindakan dan kebijakan yang selama puluhan tahun telah menimbulkan penderitaan terhadap rakyat Palestina.

Dalam kaitan itu Dubes Djani mengutuk kebijakan pengusiran secara paksa, dan perluasan pemukiman yang terus dilakukan oleh Israel.

Sejak pembentukan Dewan HAM pada 2006, Indonesia, sebagai anggota Dewan, secara aktif dan konsisten terus mendukung berbagai upaya untuk meningkatkan pemajuan dan perlindungan HAM rakyat Palestina.

Sidang Khusus Dewan HAM kali ini menghasilkan resolusi yang berisikan tiga bagian, yaitu situasi HAM di wilayah Pendudukan Palestina dan Jerusalem Timur, Laporan Goldstone, dan laporan Komisaris Tinggi HAM mengenai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Israel.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009