PBB, New York (ANTARA News) - Palestina, Rabu, menyebut situasi di Jalur Gaza adalah suram dan sangat mudah bergolak dengan berlanjutnya aksi kriminal Israel, dan memperingatkan masyarakat internasional takkan lagi mentoleransi terhadap tindakan Israel yang melanggar hukum.

Pernyataan itu dikeluarkan saat pengamat tetap Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, mendapat giliran berpidato di dalam Sidang Majelis Umum PBB di New York dalam debat mengenai laporan Goldstone, yang menemukan bukti bahwa Israel dan Palestina melakukan kejahatan perang serius selama konflik 22 hari di Jalur Gaza --yang meletus 27 Desember 2008.

"Hari ini, kami menyeru masyarakat internasional, atas nama semua korban Palestina yang telah menderita akibat kejahatan Israel, untuk mengambil sikap jelas demi menegakkan keadilan dan hukum internasional," kata Mansour.

"Rancangan resolusi yang diajukan ke Sidang Majelis Umum merupakan laporan kolektif yang serius dan bertanggung jawab guna menangani pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran sangat besar terhadap hukum kemanusiaan yang dilakukan selama operasi militer Israel di Jalur Gaza," katanya.

Riyad Mansour menegaskan kepada Sidang bahwa pembahasan tersebut mestinya bukan hanya menjadi kesempatan "untuk menyampaikan simpati anda dan memperlihatkan penghormatan bagi hukum internasional", tapi juga menjadi cara "untuk menerobos lingkaran kekebalan ini", dan semua negara anggota mendukung rancangan resolusi itu.

"Meskipun kami menolak setiap tindakan untuk mempersamakan agresi Kekuatan pendudukan dan kejahatan dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak Palestina, kami ingin secara jelas menegaskan kembali bahwa benar-benar tak ada simetri atau perbandingan antara kaum pendudukan dan pihak yang mengalami pendudukan," katanya.

"Sehubungan dengan ini, penyelidikan yang dilakukan oleh Misi yang yang mengarah kepada temuan yang secara jelas menegaskan bahwa Israel, Kekuatan pendudukan, melakukan pelanggaran serius hak asasi manusia dan pelanggaran sangat besar hukum kemanusiaan internasional," katanya.

"Kami menerima dengan sangat sungguh-sungguh tuduhan yang termaktub di dalam laporan Goldstone mengenai kemungkinan pelanggaran oleh Palestina," kata Mansour. "Terlebih lagi, dalam menegaskan penghormatan utama kami dan pendirian di dalam hukum, kami menyampaikan kembali komitmen, sebagaimana disampaikan secara terbuka, guna mewujudkan penyelidikan sah dalam negeri untuk menangani masalah yang sangat penting itu."

Sebelumnya, Presiden Sidang Majelis Umum Ke-64, Ali Treki, mengatakan dalam pernyataan pembukaannya bahwa ia berharap "hasil perdebatan ini akan sepenuh mencerminkan persatuan ini dan akan memenuhi harapan seluruh masyarakat internasional".

Setelah perdebatan, Sidang Majelis umum akan melakukan pemungutan suara bagi satu rancangan resolusi, yang akan menyeru Israel dan Palestina agar melakukan penyelidikan "terpeisah dan dapat dipercaya" mengenai tuduhan kejahatan perang tersebut.

Israel telah menolak laporan Goldstone dengan alasan laporan itu "bias dan memihak".

Treki, diplomat kawakan Libya, telah menerima surat dari Dewan Hak Asasi Manusia PBB, yang menyerahkan laporan misi tersebut --yang dipimpin oleh Hakim Richard Goldstone, mantan jaksa di pengadilan kejahatan perang PBB bagi bekas Yugoslavia dan Rwanda.

Tim penyelidikan empat anggota tersebut menemukan bukti bahwa pasukan Israel dan pejuang Palestina melakukan kejahatan perang serius dan pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan, yang mungkin menjadi kejahatan terhadap umat manusia, selama konflik Desember 2008 dan Januari 2009.

Dewan Hak Asasi Manusia, yang berpusat di Jenewa, ketika mengajukan laporannya dua pekan lalu, dengan keras telah mengutuk sejumlah tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina dan menyeru kedua pihak agar melaksanakan rekomendasi misi itu.

Pertemuan Rabu dilakukan, menyusul permintaan dari Kelompok Arab di New York, yang didukung oleh Gerakan Non Blok, yang memiliki 118 anggota, untuk mempertimbangkan laporan tersebut di dalam Sidang Majelis Umum selama pekan pertama November, demikian isi pernyataan yang dikeluarkan oleh juru bicara bagi Presiden Sidang Majelis Umum PBB, dengan 192 negara.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009