Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua dibayarkan sekaligus, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tahun 2009.

Salinan PP 68 tahun 2009 yang diperoleh di Jakarta, Rabu, menyebutkan, tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon yang dibayar sekaligus ke dalam 4 kelompok tarif.

Tarif sebesar nol persen atas penghasilan bruto hingga Rp50 juta, sebesar 5 persen untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta hingga Rp100 juta, sebesar 15 persen atas penghasilan bruto di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta, dan sebesar 25 persen untuk penghasilan bruto di atas Rp500 juta.

Sementara tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua hanya dikelompokkan menjadi 2 kelompok tarif yaitu sebesar nol persen untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta dan sebesar 5 persen untuk penghasilan di atas Rp50 juta.

Besaran tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus itu mulai berlaku pada saat PP diundangkan, 16 November 2009.

Sementara itu dalam bagian Penjelasan, PP Nomor 68 tahun 2009 itu juga menyebutkan bahwa karena alasan keuangan, pembayaran uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang seharusnya dibayarkan sekaligus, dilakukan dalam beberapa kali pembayaran atau tidak sekaligus.

Namun PP itu menetapkan bahwa pembayaran dalam beberapa kali itu sepanjang dilakukan dalam waktu dua tahun kalender dianggap sebagai pembayaran sekaligus, dan dihitung sebagai satu-kesatuan untuk pengenaan pajaknya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009