Sidrap, Sulsel (ANTARA News) - Kepolisian Sektor (Polsek) Watangpulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, berhasil membongkar sindikat pencurian kayu jati.

Sebanyak 20 batang kayu gelondongan jenis jati milik korban, Burhanuddin warga Kelurahan Bangkai, Kecamatan Watangpulu tersebut kini disita aparat Polsek Watangpulu, sementara MB warga Kelurahan Lawawoi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Watangpulu, Iptu A Muzakkir, yang dihubungi Rabu, membenarkan perihal pencurian kayu jati berkelas tersebut.

Menurutnya, sindikat pencurian kayu gelondongan ini terungkap setelah korban, Burhanuddin memberanikan diri melaporkan ke pihak Polsek. Setelah melalui pengecekan, terbukti 20 batang pohon jati milik korban ditebang oleh Lamb (35) atas perintah tersangka MB.

Berdasarkan keterangan Lamb yang tak lain adalah pelaku penebangan menyebutkan, dirinya terpaksa nekat menebang pohon jati tersebut karena sudah mendapatkan izin dari tersangka yang telah menjualnya seharga Rp700 ribu.

Lamb sendiri kata Muzzakkir tidak tahu menahu jika sebenarnya kayu tersebut bukan milik tersangka, melainkan milik Burhanuddin.

Saat melancarkan aksinya, Lamb ditemani dua orang rekannya Lab dan Lac.

Keduanya ikut berperan membantu Lamb mengangkat 20 batang kayu hasil curian tersebut ke atas truk milik MB untuk diangkut ke salah satu pengusaha kayu di Parepare.

Namun, belum sempat kayu tersebut dipindahtangankan tiba-tiba aparat Polsek Watangpulu langsung meringkusnya.

Kini 20 batang kayu berkelas milik Burhanuddin tersebut kata Iptu A Muzakkir diamankan di Mapolsek Watangpulu bersama satu unit truk yang digunakan saat itu mengangkut 20 batang kayu gelondongan ke Parepare.

Selain mengamankan 20 batang kayu dan satu unit kendaraan sebagai barang bukti (BB), Polsek Watangpulu juga telah menetapkan MB sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka dijerat pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara Lamb, Lab, Lac serta seorang sopir bernama La hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Pihak kepolisian beralasan, Lamb dan ketiga rekannya tidak mengetahui jika kayu yang ditebangnya tersebut bukan milik tersangka, melainkan milik korban bernama Burhanuddin.

Kendati begitu, ujar Muzzakir, status ketiganya bukan mustahil akan ditingkatkan menjadi tersangka apabila ditemukan bukti kuat mereka terlibat.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009