Jakarta, 18/1 (ANTARA) - Menteri keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2009 tentang Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum yang mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2009. Peraturan ini mengatur mengenai penghapusan piutang Badan Layanan Umum (BLU) secara bersyarat.

     Apabila piutang BLU tidak terselesaikan setelah dilakukan penagihan maksimal, naka BLU akan menyerahkan pengurusan penagihan tersebut kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan Piutang Negara. Selanjutnya PUPN akan mengurusi penagihan piutang BLU tersebut sampai lunas, selesai atau optimal dan dinyatakan sebagai Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT).

     Piutang yang dinyatakan sebagai PSBDT akan dihapus secara bersyarat oleh PUPN dengan menerbitkan surat keputusan penghapusan. Penghapusan ini menghapuskan piutang BLU dari pembukuan BLU namun tidak menghapuskan hak tagih negara. Penghapusan piutang ini dilengkapi dengan: 1) Daftar nominatif para penaggung utang; 2) Besaran piutang yang dihapuskan; dan 3) Surat pernyataan PSBDT dari PUPN.

     Kewenangan penghapusan bersyarat terhadap piutang BLU diberikan kepada pemimpin BLU. Penghapusan secara bersyarat ditetapkan oleh:
     a. Pemimpin BLU, untuk jumlah sampai dengan Rp 200.000.000 per penanggung utang;
     b. Pemimpin BLU dengan persetujuan Dewan Pengawas, untuk jumlah antara Rp 200.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000; dan jika tidak terdapat Dewan Pengawas maka kewenangan akan diberikan kepada pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan.

     Untuk penghapusan piutang BLU untuk jumlah lebih dari Rp 500.000.000 akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penghapusan Piutang Negara. Untuk peraturan yang lebih lengkap dapat dilihat di www.depkeu.go.id.

     Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan.


Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010