Palembang (ANTARA News) - Sebanyak 18 pimpinan perusahaan pers dijadwalkan menandatangani ratifikasi standar perusahaan pers, Piagam Palembang, yang bertujuan untuk memberikan standar kualitas pers dari sisi pemberitaan, SDM serta perusahaan menjadi lebih baik.

Acara penandatanganan itu dilakukan dalam peringatan puncak ke- 64 Hari Pers Nasional (HPN) di Palembang, Selasa pagi, yang dihadiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut keterangan resmi panitia, ke-18 pemilik (yang mewakili) perusahaan pers nasional itu adalah Dahlan Iskan (Jawa Pos Group), Agung Adiprasetyo (Kompas Gramedia Group), Ahmad Mukhlis Yusuf (Perum LKBN ANTARA), Syafril Nasution (MNC Group), Chairul Tanjung (Transmedia Group).

Kemudian, Syafik Umar (Pikiran Rakyat Group), Budiono Darsono (Detikcom Group), Haryono (LPP TVRI), Kukrit Suryo (Suara Merdeka Group), Taruna Jasa Said (Waspada Group) dan ABG Satria Narada (Bali Post Group).

Kemudian Sofyan Lubis (Pos Kota Group), Ilham Bintang (Bintang Media Group), Erick Thohir (Republika Group), Svida Alisyahbana (Femina Group), James Ryadi (Jakarta Globe Group), Fahry Muhammad (Smart FM Group), dan Dodi Reza (Panji Media Network).

Perusahaan pers yang menandatangani Piagam Palembang berkomitmen untuk ikut melaksanakan, menjaga, dan menjamin tegaknya kemerdekaan pers, secara sukarela dan penuh tanggung jawab.

Dalam Piagam itu, kemerdekaan pers disebut sebagai salah satu wujud dari kedaulatan berekspresi rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, hak asasi manusia, dan profesionalitas.

Kemerdekaan pers merupakan sarana hakiki setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna meningkatkan dan mengembangkan mutu kehidupan dan penghidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers serta melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, maka pers mengakui adanya kepentingan umum, keberagaman masyarakat, hak asasi manusia, dan norma-norma agama yang tidak dapat diabaikan.

Agar pelaksanaan kemerdekaan pers secara operasional dapat berlangsung sesuai dengan makna dan asas kemerdekaan pers yang sesungguhnya, maka kalangan pers mengakui kebutuhan akan pers yang profesional, tunduk kepada UU tentang Pers, taat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan didukung oleh perusahaan pers yang sehat serta dapat diawasi dan diakses secara proporsional oleh masyarakat luas.

Setiap perusahaan pers yang telah menandatangani kesepakatan standarisasi itu akan diberikan logo atau tanda khusus yang dikeluarkan oleh lembaga yang diberi mandat untuk itu. Logo tersebut berlaku selama lima tahun.

Standar

Pada Januari lalu, Ketua PWI Pusat Margiono seusai pertemuan dengan Kepala Negara di Kantor Kepresidenan mengatakan, perusahaan pers yang memenuhi kriteria yang ditetapkan didorong untuk mengikatkan diri pada standar yang sudah disepakati melalui penandatanganan ratifikasi.

"Standar yang dimaksud meliputi perusahaan pers, kompetensi wartawan, kode etik jurnalistik serta standar perlindungan wartawan," katanya.

Menurut dia, Presiden mendukung upaya tersebut dan diharapkan diikuti oleh perusahaan pers yang lain.

"Nantinya bagi perusahaan pers yang sudah meratifikasi ini, misal untuk surat kabar bisa mencantumkan semacam logo telah mengikuti standarisasi. Semacam label halal buat produk makanan lah," kata Margiono.

Nanti, menurut Ketua PWI tersebut, tentu perusahaan yang sudah meratifikasi akan memiliki standar yang baik dalam sistem penggajian wartawan, sistem jenjang karir wartawan dan juga kemampuan jurnalistik wartawan yang bekerja di perusahaan itu. Juga bila ada pelanggaran kode etik oleh wartawan media tersebut, yang berhak memberikan sanksi adalah perusahaan.

Meski demikian, sesuai dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, tidak ada satu lembaga pun yang dapat memberikan sanksi pada pers, sehingga memang tidak ada pemaksaan bagi perusahaan pers untuk meratifikasi standarisasi ini.

"Namun nanti masyarakat tentu dapat memilih, mana yang sudah memiliki standar baku atau media yang belum. Ini merupakan usaha agar perusahaan pers sadar untuk meningkatkan kualitasnya," katanya.
(G003/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010