Jambi (ANTARA News) - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Jambi memasukkan empat perusahaan rekanannya pada tahun 2009 ke dalam "daftar hitam" karena tidak bisa memenuhi kontrak kerja yang telah disepakati.

Langkah ini juga diambil atas dasar rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi, kata Kepala Disnakeswan Provinsi Jambi Hanf Lubis, di jambi, Kamis.

Empat perusahaan yang masuk dalam daftar hitam itu PT Wang Wiratama Abadi, CV Arima Telanai Indah, CV Aryo Karya dan CV Selat Indah. Perusahaan itu juga dikenai denda maksimal sebesar lima persen dari nilai kontrak dan jaminan pelaksanaan yang akan menjadi milik Pemda.

"Secara resmi daftar hitam itu akan dikuatkan dengan surat keputusan gubernur. Sementara Disnakeswan sudah membuat surat penetapannya," katanya.

Ia juga menjelaskan, ada dua perusahaan yang tidak bisa melaksanakan pekerjaan sebesar 100 persen, yakni CV Aryo Karya dan CV Selat Indah, mereka harus mengembalikan uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak.

Dengan dimasukkannya empat perusahaan itu ke dalam daftar hitam maka mereka tidak lagi bisa ikut dalam berbagai kegiatan di Disnakeswan Provinsi Jambi selama dua tahun berturut-turut.

Daftar hitam yang dilakukan Disnakkeswan ini juga berdasarkan rekomendasi BPK atas pemeriksaan belanja daerah Pemerintah Provinsi Jambi tahun anggaran 2009.

Dari hasil audit interen atau audit awal oleh BPK, ditemukan, anggaran belanja modal Pemprov Jambi pada tahun anggaran 2009 sebesar Rp539,6 miliar dan realisasi belanja modal sampai 31 Oktober 2009 sebesar Rp309,2 miliar atau 56,74 persen.

Pemeriksaan belanja daerah tahun anggaran 2009 ini dengan mengambil uji petik pada belanja modal tujuh instansi di lingkungan Pemprov Jambi, yaitu Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perkebunan, RSUD Raden Mattaher dan Sekretariat DPRD. (YJ/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010