Surabaya (ANTARA News) - Oknum wartawan sebuah tabloid mingguan berinisial AYP (36) dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, oknum wartawan "News Door" itu didakwa melakukan pemerasan terhadap Koko Sunarko, warga Jalan Raya Beringin Indah Surabaya.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Atip, terdakwa bertemu korban di sebuah rumah makan di Jalan H.R. Muhammad Surabaya pada 16 Oktober 2009.

Saat itu korban menunjukkan sebuah cakram padat (CD) berisi tayangan pornografi yang diperankan anak korban.

"Terdakwa mengancam akan menyebarluaskan CD porno itu, jika korban tidak menuruti permintaannya," kata Atip, membacakan surat dakwaan dalam sidang yang dipimpin Hakim Sutriadi Yahya itu.

Korban keberatan memenuhi permintaan terdakwa sebesar Rp60 juta. Pada saat itu, terdakwa mengaku, tayangan tersebut sudah ditawar sebuah stasiun televisi swasta dengan harga Rp25 juta.

Dengan ditemani istrinya, Sundari, korban bersedia memenuhi permintaan tersebut. Namun korban membayar uang muka sebesar Rp2 juta dan sisanya akan diberikan dalam bentuk bilyet giro berjangka waktu dua pekan.

Setelah menyerahkan uang sebesar Rp2 juta, Koko dan istrinya meninggalkan rumah makan tersebut. Saat menghitung uang pemberian korban itulah, terdakwa dibekuk petugas kepolisian. (T.M038/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010