New York (ANTARA News) - Presiden AS Barack Obama pada Selasa menandatangani Undang-Undang Perawatan Kesehatan, yang pada Ahad (21/3) diloloskan oleh Kongres AS, dan menganggarkan 938 miliar dolar AS untuk memastikan 30 juta warga Amerika yang kurang mampu mendapatkan perawatan kesehatan.

Presiden yang baru saja membatalkan kunjungan ke Indonesia untuk kedua kali itu karena ingin memusatkan perhatian pada reformasi penting bidang kesehatan nasional menandatangi RUU tersebut menjadi UU di kantornya di East Room, Gedung Putih, Washington DC.

Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Wakil Presiden Joe Biden, Ketua DPR Nancy Pelosi, pemimpin kubu Demokrat di Senat, Harry Reid, serta sejumlah anggota lain Kongres yang sejak setahun lalu berusaha keras meloloskan "RUU Perawatan Kesehatan Terjangkau untuk Amerika itu".

Penandatangan tersebut juga dihadiri antara lain oleh tamu khusus yang berusia 11 tahun, Marcelas Owens dari Seattle, yang menjadi "pelobi" reformasi perawatan kesehatan setelah ibunya meninggal tanpa memiliki asuransi kesehatan.

Owens, si cilik berkulit hitam, dengan mengenakan kemeja putih, rompi hitam dan dasi warna biru menyala, berdiri persis di samping meja tempat penandatangan berlangsung.

Dengan kedua tangan dimasukkan ke dalam saku celana, Owens tampak serius memperhatikan Obama menggoreskan tandatangan di kertas UU, lembar demi lembar.

Berlakunya undang-undang itu sendiri merupakan salah satu tonggak penting di Amerika karena Obama merupakan presiden yang berhasil mengubah sistem perawatan kesehatan nasional sejak tahun 1960-an.

RUU Perawatan Kesehatan Terjangkau untuk Amerika itu disahkan oleh DPR AS melalui pemungutan suara yang berakhir dengan jumlah 219 anggota mendukung RUU dan 212 menolaknya.

Melalui UU tersebut, diperkirakan lebih dari 30 juta warga tak mampu di AS akan mendapatkan perawatan kesehatan sementara Pemerintah AS akan mengeluarkan sekitar 938 miliar dolar AS dalam 10 tahun untuk mendanai program-program perawatan kesehatan bagi kalangan tak mampu. (TNY/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010