Malang (ANTARA News) - Hasil rapat komisi VI dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menetapkan, bunga perbankan termasuk riba sehingga diharamkan.

Wakil Sekretaris Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Abdul Fattah Wibisono, Sabtu, mengatakan, hasil rapat komisi ini kemungkinan besar akan dibawa ke pleno dan ditetapkan secara hukum yang mengikat seluruh anggotanya.

"Meski sudah ditetapkan secara hukum, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara serta merta, melainkan bertahap. Kami hanya mengimbau agar warga Muhammadiyah sebisa mungkin menghindari perbankan yang menerapkan imbal jasa berupa bunga," katanya di Malang.

Menurut dia, diharamkannya bunga perbankan karena termasuk riba itu di antaranya mengacu pada ciri-ciri yang sama dengan riba, yakni tambahan sebagai imbalan mendapatkan modal pinjam dalam jangka waktu tertentu.

Ciri lainnya adalah adanya perjanjian yang mengikat, lebih banyak menguntungkan pemilik saham atau ada tirani antara pemilik modal dan pengguna modal serta imbalan jasa hanya dimiliki pemegang saham (pemilik modal).

Ia mengakui, dalam urusan bunga perbankan, Muhammadiyah sebelumnya hanya mengharamkan bank-bank swasta (hasil Munas Tarjih tahun 1968 di Sidoarjo). Sedangkan bank pemerintah masih ditoleransi karena keuntungannya untuk masyarakat luas yang diimplementasikan melalui pembangunan dan pendidikan.

Namun, lanjutnya, sekarang semua perbankan yang memiliki ciri-ciri riba diharamkan. "Oleh karena itu warga Muhammadiyah diimbau untuk bertransaksi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang tidak menggunakan ketentuan bunga, tapi bagi hasil," tegasnya.

Ia mengatakan, meski hasil rapat komisi VI tersebut sudah mengisyaratkan untuk ditetapkan menjadi keputusan hukum, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, apalagi perbankan syariah juga belum masuk sampai di daerah pelosok.

"Kalau yang sudah ada perbankan syariahnya, kami juga belum bisa mengharuskan. Yang sudah `sadar` ya silakan bertransaksi dengan perbankan syariah, yang belum ya silakan tetap di bank konvensional, namun kalau bisa ya di bank syariah," katanya.
(T.E009/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010