Bangkalan (ANTARA News) - Seorang gembong pencurian kendaraan bermotor yang telah melancarkan aksinya di 12 tempat kejadian perkara (TKP), Kamis, berhasil ditangkap jajaran Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Identitas tersangka diketahui bernama Mufadol (22) warga Desa Sepuluh, Kecamatan Sepuluh, Bangkalan. Kini tersangka meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Bangkalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Bangkalan, AKBP Agus Salim, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik pada pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap sebelumnya.

"Dimana hasil penyidikan muncul nama Mufadol dan informasinya sedang berada di rumahnya. Kami pun langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka dan berhasil ditangkap,? kata Agus Salim di Bangkalan, Kamis.

Agus menjelaskan, tersangka terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di 12 TKP. Sebagian besar motor yang dicuri jenis Jupiter dan Mio. Namun, motor-motor tersebut telah dijual oleh pelaku pada seorang penadah yang bernama Noval warga Sampang, yang kini masih buron.

"Rincian lokasi yang sering dijadikan sasaran pelaku yakni dua TKP di Bangkalan, sedangkan sepuluh TKP yang lain daerah Surabaya,? katanya.

Menurut Agus, pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

"Sedangkan dua teman pelaku sudah ditangkap di Surabaya oleh petugas. Dan tersangka akan dijemput oleh anggota Polresta Surabaya Utara karena juga terlibat pencurian disana,? papar Kapolres Bangkalan Agus Salim.

Sementara itu, Mufadol, mengaku, dirinya terpaksa menekuni pekerjaan yang melanggar hukum ini karena terbentur kebutuhan ekonomi. Sebab, ia mempunyai istri yang harus dinafkahi namun tidak mempunyai pekerjaan tetap.

"Saya juga bisa membuat kunci T mas. Biasanya, kunci T ini saya pakai saat mencuri motor yang dipakir di teras rumah atau toko," tutur Mufadol. (ZIZ/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010