Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, Akbar Faizal, mengatakan bahwa hak menyampaikan pendapat terkait kasus Bank Century terhambat karena sejumlah partai politik di parlemen memiliki hitungan politis tersendiri.

"Parpol masih punya hitung-hitungan politiknya sendiri," kata Akbar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu.

Menurut dia, hal tersebut juga mengakibatkan masih belum terjadinya keputusan untuk hak menyampaikan pendapat di DPR.

Padahal, ujar Akbar, seharusnya hak menyampaikan pendapat sewajarnya merupakan langkah selanjutnya setelah DPR mengeluarkan rekomendasi akhir terkait Bank Century yang disahkan di sidang paripurna.

"Soal nanti akan diterima atau tidak itu sudah jadi urusan MK," katanya.

Ia juga mengatakan, faktor lainnya sehingga hak menyampaikan pendapat terkait Century menjadi terhambat adalah karena adanya keraguan dan rasa malu bila ternyata usulan hak menyampaikan pendapat tersebut tidak lolos.

Padahal, lanjutnya, hal itu seharusnya dilihat bukan karena rasa malu tetapi karena proses mekanisme yang seharusnya berjalan demikian.

Untuk itulah, Akbar bersama dengan sejumlah anggota DPR lainnya yaitu Lily Chadidjah Wahid dan Bambang Soesatyo mendaftarkan perkara uji materi UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Pasal yang diujimaterikan adalah Pasal 184 ayat (4) terkait dengan persyaratan hak menyampaikan pendapat yang dihadiri paling sedikit 3/4 anggota DPR dengan persetujuan paling sedikit 3/4 jumlah anggota DPR yang hadir.

Para anggota DPR tersebut menilai bahwa pasal tersebut bertentangan dengan norma Pasal 7B UUD 1945 terkait pengajuan hak menyampaikan pendapat yang dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah DPR.

"Kami percaya dengan kredibilitas MK dalam memberikan putusan seadil-adilnya atas uji materi ini," kata Akbar.
(T.M040/Z002/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010