Tanjungpinang (ANTARA News) - Dana bantuan untuk kelompok masyarakat miskin di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau diduga dikorupsi oknum petugas di pedesaan.

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau daerah pemilihan Kabupaten Bintan dan Lingga, Yudi Carsana, Jumat, mengatakan, setiap kepala keluarga miskin dari kelompok usaha bersama seharusnya mendapatkan bantuan sebesar Rp2 juta, namun mereka hanya menerima Rp1 juta-1,5 juta.

"Bantuan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Riau 2009. Setiap kelompok usaha bersama yang terdiri dari 10 kepala keluarga miskin diberi bantuan sebesar Rp20 juta," kata Yudi yang juga Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kepulauan Riau.

Dia mengatakan, petugas yang menyalurkan dana bantuan tersebut beralasan pemotongan dilakukan untuk biaya administrasi dan simpan pinjam. Padahal alasan tersebut tidak tertera dalam surat keputusan pejabat pembuat komitmen satuan kerja Dinas Sosial Kepulauan Riau.

Dinas Sosial Kepulauan Riau menyalurkan dana bantuan ke rekening masing-masing kelompok usaha bersama sesuai dengan surat keputusan tersebut. Namun uang yang diterima masyarakat menjadi berkurang setelah dicairkan dari bank.

"Kami menduga bantuan tersebut dikorupsi oknum tertentu," katanya.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga mengalokasikan anggaran untuk kegiatan yang sama di Lingga, Tanjungpinang, Karimun, Batam, Natuna dan Anambas. Namun sebagian kelompok usaha bersama di Bintan sampai sekarang belum menerima bantuan tersebut, meski telah membuka rekening di Bank Rakyat Indonesia pada Agustus 2009.

Di Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, terdapat empat kelompok usaha bersama, dua diantaranya belum mendapatkan bantuan tersebut. Dikhawatirkan kelompok usaha bersama yang digerakkan masyarakat miskin daerah lain juga mengalami nasib yang sama.

"Kelompok usaha bersama Kamboja dan Mawar di Teluk Sebong belum mendapatkan bantuan tersebut, sedangkan kelompok usaha bersama Malati dan Anggrek mendapatkan bantuan sekitar Rp1 juta-Rp1,5 juta," katanya.

Yudi mengancam melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib bila hak masyarakat miskin tersebut tidak diberikan sesuai dengan ketentuan.

"Saya akan melaporkan kasus itu kepada pihak yang berwajib agar di kemudian hari peristiwa yang memalukan itu tidak terulang lagi," katanya. (NP/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010