Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengetahui keberadaan Nunun Nurbaeti Daradjatun, saksi kunci kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.

"Kita sudah mendapat informasi tentang keberadaan beliau," kata Wakil Ketua KPK, Chandra Martha Hamzah ketika ditanya wartawan di Jakarta, Kamis.

Namun demikian, Chandra tidak bersedia menyebut lokasi istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu berada.

Nunun Nurbaeti diduga sebagai orang yang berperan penting dalam distribusi cek kepada sejumlah anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

KPK kesulitan menghadirkan Nunun di pengadilan karena dia mengaku sakit sehingga mengalami gangguan mengingat.

Pada sidang kasus itu, tim penuntut umum KPK mendapatkan informasi dari pihak Nunun bahwa ada laporan kesehatan dari dokter yang merawat Nunun di Singapura, yaitu dr. Nay I Ping dan dr. Geraldine TT Lin.

Tim penasihat hukum Nunun beberapa kali menegaskan, Nunun dirawat di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.

Selain itu juga ada laporan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit Gading Pluit, Jakarta Utara tertanggal 23 November 2009.

Kemudian, juga ada surat dari suami Nunun, Adang Daradjatun, yang menyebutkan bahwa Nunun sedang menjalani pemeriksaan di Singapura sejak 23 Februari 2010.

Meski tidak menyebut lokasi keberadaan Nunun, Chandra Hamzah menegaskan, Nunun tidak terdaftar sebagai pasien di Rumah Sakit Mount Elizabeth.

"Dari register pasien, nama itu tidak terdaftar," kata Chandra.

Chandra menegaskan, tim KPK akan terus mengecek semua informasi yang didapat.

Dia juga menjelaskan, kasus dugaan suap itu tidak hanya akan menjerat empat mantan anggota DPR yang sedang menjalani sidang, yaitu Dudhie Makmun Morod, Endin Soefihara, Udju Djuhaeri, dan Hamka Yandhu.

Mereka adalah pihak yang diduga menerima dan membagikan ratusan cek yang bernilai Rp50 juta per lembar.

"Kasus ini belum selesai," kata Chandra.

(F008/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010