Jakarta (ANTARA News) - Serikat Petani Indonesia (SPN) menolak rencana pelelangan atas aset Benua Indah Group (BIG) berupa perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1 dan Bank Mandiri.

Penolakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa oleh ratusan orang yang tergabung SPN di depan gedung KPKNL I Jln Mampang No 10 Senen, Jakarta Pusat, Jumat siang.

Koordinator aksi, Muh Indra Gunawan mengatakan, SPN melihat jika lelang itu dipaksakan, maka pihak yang dirugikan bukan hanya BIG, tetapi juga para petani plasma, sebab seluruh perjanjian inti-palsma yang suah ada selama ini harus dibicarakan dari awal dengan investor baru.

SPN, katanya, juga menuntut pemerintah senantiasa melindungi kepentingan petani plasma Benua Indah, serta menuntut kepada pemerintah agar mengusut tuntas dugaan adanya mafia lelang di KPKNL.

Menurut Indra, lelang aset Benua Indah ini dinilai meresahkan para petani plasma yang selama ini telah bekerjasama dengan pihak Benua Indah.

"Selama ini hubungan plasma-inti di kebun Benua Indah telah berjalan cukup baik dimana masing-masing pihak telah melaksanakan kewajibannya secara konsekwen," katanya.

Dia juga dikhawatirkan jika Benua Indah dipaksa melepaskan kebun tersbut maka pihak investor yang baru akan sulit mengakomodir kepentingan petani plasma karena merasa tidak pernah membuat perjanjian dengan petani plasma.

Indra mengatakan, lelang aset Benua Indah ini juga memiliki sejumlah kejanggalan, antara lain pihak KPKNL dan Bank Mandiri memaksakan lelang meskipun perkara Tata Usaha Negara mengenai masalah tersebut belumlah selesai dan berkekuatan hukum tetap. Dengan kata lain belum ada kepastian hukum tentang status aset yang akan dilelang.

"Akan timbul persoalan hukum yang amat pelik jika setelah lelang dilakukan pihak Benua Indah berhasil memnangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara. Pemenang lelang tentu akan sangat dirugikan karena membeli aset yang bermasalah secara hukum," katanya.

Sedianya lelang aset Benua Indah itu dilakukan pada Februari 2010 tapi tertunda akibat Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak yang mengabulkan permohonan BIG untuk menunda pelaksanaan lelang. Lelang baru akan dilakukan pada 14 Mei 2010.(*)
(R009/AR09)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010