Jakarta (ANTARA News) - Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Zainuri Lubis, mengatakan bahwa pelaku video porno yang diduga melibatkan artis terancam kena pasal berlapis.

"Ada tiga pasal ancaman yang bisa dikenakan kepada pelakunya," kata Zainuri di gedung Humas Mabes Polri, Jumat.

Zainuri menyebutkan ketiga pasal itu, yakni pasal pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar dan Pasal 282 tentang asusila Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Zainuri menuturkan pelaku yang terlibat video porno itu dapat dikenakan jeratan pasal karena secara sadar mendokumentasikan adegan asusila itu dengan kelalaiannya rekaman itu bisa beredar luas.

"Mungkin karena kelalaiannya video itu bisa beredar di tengah masyarakat," ujarnya seraya menambahkan orang dewasa seharusnya secara sadar tidak melakukan perbuatan seperti itu karena bisa jadi tindakan asusila.

Zainuri menambahkan, hingga saat ini penyidik belum mengkonfirmasi rencana pemanggilan terhadap artis yang diduga terlibat adegan asusila itu.

Sebelumnya, tiga rekaman video porno yang diduga mirip penyanyi pria, NI alias A bersama artis, LM beredar luas dengan durasi sekitar dua menit dan enam menit.

Tidak lama kemudian, video porno berdurasi sekitar delapan menit yang diduga mirip penyanyi pria yang sama dengan artis berinisial, CT beredar di masyarakat.

Sementara itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, Jumat, mengatakan Kemenkominfo bersama Polri telah berhasil mengidentifikasi penyebar pertama video porno mirip artis di Internet yang sekarang beredar luas.

Pihak Kemenkominfo berhasil mengungkap penyebar pertama video porno mirip artis itu pada Kamis (10/6) sekitar pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan alamat Internet Protocol (IP) dapat diketahui bahwa posting video itu dilakukan di Indonesia dari alamat yang berbeda sehingga kemungkinan dilakukan oleh lebih dari satu orang.

(T.T014/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010